Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut menciduk seorang pengedar tembakau sintetis yang selama ini barang tersebut disalahgunakan untuk mendapatkan efek mabuk oleh sejumlah kalangan di wilayah perkotaan Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman di Garut, Selasa.
Ia menuturkan jajarannya terus melakukan operasi pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika maupun zat-zat berbahaya seperti tembakau sintetis di wilayah Garut.
Hasil operasi pemberantasan itu, kata dia, telah mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Garut dengan pelakunya berinisial SM (31), warga setempat.
"Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa 14 paket diduga narkotika jenis tembakau sintetis yang dikemas dalam plastik klip," katanya.
Ia mengungkapkan kasus peredaran tembakau sintetis itu berawal dari laporan masyarakat yang kemudian pihaknya melakukan pendalaman sampai akhirnya dapat mengetahui orang yang mengedarkan.
Hasil pemeriksaan sementara, kata dia, barang yang dapat memberikan efek memabukkan itu dibeli di salah satu media sosial, kemudian dijual untuk mendapatkan keuntungan uang dan bisa konsumsi secara gratis.
"Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut," katanya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti lainnya, seperti sepeda motor, telepon seluler, dan barang bukti percakapan transaksi di aplikasi pesan.
Kini tersangka kasus narkotika itu mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.
