Kubu Raya (ANTARA) - Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Kubu Raya menggelar rapat resmi untuk menindaklanjuti proses pemeriksaan terhadap seorang notaris yang sebelumnya telah diinformasikan mengalami penahanan. Rapat berlangsung di Ruangan Supratman Andi Agtas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat. Jumat, (14/11).
Rapat dipimpin Ketua MPDN Kubu Raya, diikuti anggota dan sekretaris MPDN. Dalam pembukaan, Ketua MPDN menjelaskan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada surat Ketua Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Kalimantan Barat Nomor W.16.MKNW.X.25-65 tertanggal 14 Oktober 2025 terkait pemberitahuan penahanan notaris. Menindaklanjuti ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris serta Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020, MPDN Kubu Raya telah membentuk Tim Pemeriksa dan melakukan pemeriksaan pada 13 Oktober 2025.
Dalam rapat tersebut, MPDN membahas rekomendasi yang akan disampaikan kepada Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Kalimantan Barat sebagai bagian dari mekanisme pemeriksaan berjenjang. Selain itu, turut dibahas penyerahan protokol notaris yang bersangkutan kepada notaris pengganti yang telah ditunjuk.
Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan rencana pemeriksaan terhadap notaris di Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Landak, wilayah yang berada dalam pembinaan MPDN Kubu Raya. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada 18–20 November 2025 sesuai surat pemberitahuan yang telah disampaikan kepada masing-masing notaris.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan komitmen pihaknya dalam memastikan proses pengawasan berjalan sesuai aturan. “Penegakan tata kelola jabatan notaris adalah bagian penting dari menjaga kepercayaan publik. Kami mendukung penuh langkah MPDN dalam memastikan seluruh proses pemeriksaan, penyerahan protokol, dan pengamanan minuta akta dilakukan secara akuntabel dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, hasil pemeriksaan dan rekomendasi MPDN Kubu Raya akan diikuti dengan pengecekan langsung kantor notaris di Kabupaten Mempawah pada 20 November 2025, termasuk pelaksanaan penyerahan protokol notaris. Langkah ini dilakukan untuk menjamin keamanan dokumen negara, khususnya minuta akta yang sebelumnya berada dalam penguasaan notaris yang sedang dalam proses pemeriksaan. (Humas).
