Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi menangkap terduga seorang pengedar ratusan butir obat keras daftar G ilegal di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
"Dalam operasi ini, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial AMR berusia 29 tahun atas dugaan terlibat aktivitas peredaran obat keras tanpa izin," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni di Cikarang, Selasa.
Dia mengatakan operasi pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang ini dilakukan di Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, usai petugas menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di sekitar lokasi kejadian.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap AMR, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 295 butir obat jenis eximer, 90 butir tramadol, uang hasil penjualan Rp917.000, satu unit telepon genggam, sepeda motor serta satu unit dompet.
"Dari hasil interogasi awal, pelaku diduga telah menjalankan aktivitas penjualan obat keras tersebut di wilayah tersebut. Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Metro Bekasi guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," katanya.
Ia tak merinci kapan operasi tersebut digelar.
Pihaknya menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan terlarang yang berpotensi merusak generasi muda. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk terus melakukan penindakan sebagai upaya pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya, sebagaimana yang telah dijalankan sepanjang tahun 2026.
Sumarni mencatat sejak periode awal Januari hingga Selasa ini Polres Metro Bekasi telah berhasil mengungkap 216 kasus penyalahgunaan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang dengan total 286 tersangka.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut di antaranya 275,75 gram narkotika jenis sabu, 3.235 gram ganja, 385.000 butir obat keras, 120 butir ekstasi, 604,89 gram sinte, 3,18 gram serbuk sinte serta 13,52 gram bibit sinte.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras yang kian mengkhawatirkan.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi, pengaduan atau keluhan terkait gangguan kamtibmas dengan mengakses layanan interaktif Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK) di nomor WhatsApp 081383990086 maupun layanan 24 jam di 110 serta 08111939110.
Pewarta: Pradita Kurniawan SyahUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026