Pontianak (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak mulai membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang SD dan SMP negeri. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi SPMB Kota Pontianak, https://spmb.pontianak.go.id.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti, mengatakan pelaksanaan SPMB tahun ini tetap mengedepankan prinsip transparansi, objektivitas, akuntabilitas, dan tanpa pungutan biaya.

“Pendaftaran SPMB SD dan SMP negeri di Kota Pontianak tidak dipungut biaya apapun. Kami mengimbau masyarakat mengikuti seluruh tahapan sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).

Ia menjelaskan, untuk jenjang SD, jalur penerimaan terdiri atas domisili 70 persen, afirmasi 25 persen, dan mutasi lima persen. Sementara jenjang SMP meliputi jalur domisili 40 persen, afirmasi 20 hingga 30 persen, mutasi lima persen, dan prestasi 25 hingga 35 persen.

Menurut Sri Sujiarti, khusus jalur prestasi SMP diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki capaian akademik maupun nonakademik. Penilaian jalur ini terdiri atas 70 persen nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan 30 persen poin prestasi atau pengalaman organisasi. Seluruh bukti prestasi wajib melalui proses validasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak.

“Calon murid dapat memilih paling banyak lima sekolah pilihan pada jenjang SMP. Seluruh proses pembuatan akun, pendaftaran, verifikasi, hingga validasi berkas dilakukan secara daring,” katanya.

Ia menambahkan, jadwal SPMB SMP jalur prestasi dimulai dari pembuatan akun pada 1 hingga 19 Juni 2026. Pengajuan pendaftaran berlangsung 20 sampai 24 Juni 2026, sedangkan pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 27 Juni 2026. Untuk jalur domisili, afirmasi, dan mutasi, pendaftaran dibuka 27 Juni hingga 1 Juli 2026 dengan pengumuman hasil seleksi pada 4 Juli 2026.

Sementara itu, SPMB SD untuk jalur domisili, afirmasi, dan mutasi dibuka pada 27 Juni hingga 1 Juli 2026. Pengumuman hasil seleksi dilaksanakan pada 4 Juli 2026 dan daftar ulang pada 6 hingga 7 Juli 2026.

Sri mengingatkan masyarakat agar memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum melakukan pendaftaran. Persyaratan umum untuk SD antara lain usia minimal tujuh tahun per 1 Juli 2026, sedangkan SMP maksimal berusia 15 tahun dan telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat.

Ia juga menegaskan panitia SPMB menolak segala bentuk gratifikasi dalam proses penerimaan murid baru.

“Seluruh proses dilakukan secara terbuka melalui sistem. Kami mengajak masyarakat untuk tidak percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu,” pungkasnya.



Pewarta: Dedi
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026