Singkawang (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Singkawang meminta pemerintah kota setempat segera mengakomodasi penganggaran rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang zakat sebagai payung hukum pengelolaan zakat yang lebih optimal, transparan, dan terstruktur.

Ketua Baznas Kota Singkawang Mahmudi di Singkawang, Kalimantan Barat, Selasa, mengatakan pihaknya telah melakukan audiensi dengan sekretaris daerah guna mendorong percepatan penganggaran perda zakat yang hingga kini belum terealisasi.

“Beberapa waktu lalu kami sudah melakukan audiensi dengan sekda untuk mendorong percepatan penganggaran perda zakat, karena hingga saat ini belum diakomodasi,” ujarnya.

Dia menjelaskan dalam pertemuan tersebut dibahas tindak lanjut usulan perda zakat yang sebelumnya telah diajukan, namun belum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya akibat belum adanya dukungan anggaran dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Singkawang.

Ia menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas kesediaan menerima audiensi tersebut.

Ia berharap, usulan tersebut dapat segera menjadi perhatian.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Sekda yang telah meluangkan waktu menerima kami. Kami berharap perda zakat yang telah diusulkan dapat segera dianggarkan sehingga proses pembahasannya dapat dilanjutkan,” katanya.

Ia menegaskan keberadaan perda zakat penting sebagai dasar hukum dalam pengelolaan zakat yang lebih profesional dan akuntabel, sekaligus untuk mengoptimalkan potensi zakat di daerah.

Dia berharap, dukungan pemerintah daerah dapat segera terwujud sehingga fungsi penghimpunan dan penyaluran zakat dapat dilakukan secara maksimal sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas

Wakil Ketua IV Baznas Kota Singkawang Malik Moh Said mengatakan usulan perda zakat telah diajukan sejak 2020 dan terus diperjuangkan hingga 2025 dan 2026.

Menurut dia, proses pembahasan sebenarnya telah mencapai tahap Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan tim eksekutif, namun terhenti karena belum adanya alokasi anggaran.

“Pembahasan sebenarnya sudah berjalan, namun belum bisa dilanjutkan karena belum dianggarkan. Kami berharap pada anggaran perubahan nanti sudah dapat dialokasikan sehingga pembahasan perda ini benar-benar terealisasi,” ujarnya.

Ia mengharapkan keberadaan perda zakat dapat mengoptimalkan potensi penghimpunan zakat di Kota Singkawang guna mendukung program pengentasan kemiskinan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Malik, pengelolaan zakat yang terstruktur dan berbasis regulasi akan memberikan dampak yang lebih luas dan berkelanjutan bagi penerima manfaat.

“Audiensi ini menjadi langkah awal untuk mendorong percepatan realisasi perda zakat sehingga pengelolaan zakat dapat berjalan lebih efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat,” katanya.



Pewarta: Narwati
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026