Tangerang (ANTARA) - Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menegaskan sertifikasi syariah di sektor kesehatan tidak boleh bersifat eksklusif, tetapi inklusif agar dapat menghasilkan pelayanan yang lebih baik dan sesuai dengan nilai-nilai keagamaan.
"Sertifikasi ini bersifat inklusif, bukan eksklusif. Tidak hanya untuk rumah sakit Islam, tetapi juga rumah sakit umum, pemerintah, maupun swasta," kata Dante dalam acara 6th International Islamic Healthcare Conference and Expo di Tangerang, Banten, Rabu.
Wamenkes Dante mengatakan melalui sertifikasi, seluruh rumah sakit dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan sesuai dengan nilai-nilai keagamaan.
"Apalagi dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, nilai pertama Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, setiap aspek kehidupan, termasuk layanan kesehatan, seharusnya tidak terlepas dari nilai-nilai religius," katanya.
Wamenkes juga mengungkapkan bahwa sertifikasi syariah tidak dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, tetapi oleh DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia) melalui rekomendasi
Ia juga mengatakan saat ini telah ada sekitar 24.000 produk farmasi yang tersertifikasi halal dan jumlah ini akan terus bertambah sehingga masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang lebih terjamin.
Namun demikian, kata dia, fokus utama bukan pada regulasi semata, tetapi pada penguatan niat dasar pelayanan kesehatan sebagai bentuk ibadah.
Sebab sertifikasi rumah sakit syariah merupakan upaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan dengan mengintegrasikan standar medis dan nilai-nilai keagamaan. Konsep ini bersifat inklusif dan diharapkan dapat memberikan kenyamanan, ketenangan, serta pilihan layanan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Standar medis tetap mengikuti ketentuan umum, namun ditambah dengan nilai-nilai syariah sebagai pelengkap, sehingga tercipta layanan kesehatan yang holistik menggabungkan aspek medis dan spiritual," kata Wamenkes.
Ketua Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (Mukisi) dr Masyhudi menyebutkan ada 40 rumah sakit yang telah tersertifikasi syariah, termasuk empat rumah sakit milik pemerintah. Selain itu, terdapat sekitar 77 rumah sakit yang sedang dalam proses sertifikasi.
Secara nasional, jumlah rumah sakit di Indonesia sekitar 3.200, dengan sekitar 500 di antaranya merupakan rumah sakit berbasis Islam.
"Harapannya jumlah rumah sakit syariah akan terus meningkat, seiring dengan semakin mudahnya proses sertifikasi dan meningkatnya kebutuhan masyarakat," kata Masyhudi.
Pewarta: Achmad IrfanUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026