Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan dua anggota DPR RI yang juga merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni Heri Gunawan (HG) dan Satori (S).

“Kami sudah komunikasi dengan penyidik. Jadi, untuk saudara HG dan S ini, mungkin dalam waktu dekat kami akan melakukan pemanggilan dan lakukan upaya paksa,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Di sisi lain, dia mengatakan KPK sedang mendalami sejumlah keterangan yang telah diterima penyidik selama penyidikan kasus tersebut berlangsung.

“Karena ini tidak hanya menyangkut pembagian atau CSR-nya sendiri, tetapi ini juga terkait dengan bagaimana penggunaan dari CSR itu sendiri, apakah memang benar-benar sesuai dengan peruntukannya atau tidak,” katanya.

Sementara ketika ditanya apakah KPK mendapatkan tekanan politik dalam penyidikan kasus CSR BI-OJK sehingga belum menahan kedua tersangka, dia memastikan bahwa hal tersebut tidak ada.

“Tidak ada kalau terkait politik. Akan tetapi, yang jelas ini lebih kepada teknis, teknis kami dalam penyidikan, karena kami harus benar-benar mengonfirmasi setiap rupiah uang CSR itu digunakan untuk apa,” jelasnya.

Saat ini, KPK masih menyidik kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020-2023.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. Kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Beberapa lokasi tersebut seperti Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut. Adapun keduanya saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029.

 



 

Pewarta: Rio Feisal
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026