Lombok Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lombok Tengah melelang aset terpidana Nyoman Suwarjana kasus korupsi pembangunan Bandara Internasional Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Kerugian negara sebesar Rp 40 miliar dalam pembangunan Bandara Internasional Lombok perlahan ditarik kembali," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah Alfa Dera di Lombok Tengah, Rabu.
Ia mengatakan Kejari Lombok Tengah telah memburu dan aset sang koruptor, Nyoman Suwarjana berupa tiga properti mewah miliknya di kawasan premium Kota Denpasar, Bali.
"Aset yang disita itu resmi dilelang oleh dengan total nilai limit mencapai Rp 6,23 miliar," katanya.
Ia mengatakan bagi aparat, penegakan hukum dalam kasus rasuah tidak cukup hanya dengan menjebloskan pelaku ke balik jeruji besi. Pemiskinan koruptor melalui perampasan aset dan pengembalian keuangan negara menjadi target utama.
"Kami bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, membuka peluang bagi masyarakat luas untuk mengakuisisi aset strategis tersebut," katanya.
Ia mengatakan kejaksaan memastikan seluruh proses pelelangan bersifat terbuka untuk umum (open bidding) dan dijamin seratus persen transparan. Seluruh tahapan pendaftaran, penyetoran jaminan, hingga penawaran harga hanya diakomodasi melalui satu pintu, yakni portal resmi pemerintah.
Alfa Dera memperingatkan masyarakat agar tidak tergiur rayuan oknum atau pihak yang mengaku-ngaku bisa memenangkan peserta lelang.
"Semuanya dilakukan secara online dan transparan. Sama sekali tidak ada ruang untuk calo-caloan," katanya.
Ia juga menjamin tidak ada potongan sepeser pun dari penjualan aset tersebut.
"Seluruh hasil lelang ketiga properti ini akan disetor utuh ke kas negara demi memulihkan keuangan negara," ucapnya.
Berikut rincian bagi publik atau investor yang berminat mengikuti lelang yakni dua Unit Ruko Komersial di Pusat Niaga (Nilai Limit Rp 3,59 Miliar) Berada di kawasan perdagangan yang padat di Jalan Kartini, Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar.
Rumah Tinggal Mewah di Jalur Utama (Nilai Limit Rp 2,64 Miliar) Aset residensial ini terletak di urat nadi transportasi Denpasar, jalan Gatot Subroto I/IX No. 12, Kelurahan Tonja, Denpasar Utara, Kota Denpasar.
"Bagi masyarakat yang berminat, diwajibkan menyetor uang jaminan paling lambat 9 Juni 2026 ke kas Negara. Adapun batas akhir penawaran lelang terbuka (open bidding) ini akan ditutup pada 10 Juni 2026 pukul 09.30 WIB," katanya.
Pewarta: Akhyar RosidiUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026