Vonis untuk Penganiaya Wartawan

  • Selasa, 17 September 2013 18:02

Letkol Robert Simanjuntak (kanan) berdiskusi dengan tim pembela usai mendapat vonis tiga bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap wartawan di Pengadilan Militer, Pekanbaru, Selasa (17/9). Letkol Robert divonis bersalah dengan hukuman tiga bulan penjara karena menganiaya fotografer harian Riau Pos Didik Herwanto saat insiden jatuhnya pesawat tempur Hawk di Riau pada 2012. ANTARA FOTO/FB Anggoro

Letkol Robert Simanjuntak (kiri) dikawal oleh POM TNI AU usai mendapat vonis tiga bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap wartawan di Pengadilan Militer, Pekanbaru, Selasa (17/9). Letkol Robert divonis bersalah dengan hukuman tiga bulan penjara karena menganiaya fotografer harian Riau Pos Didik Herwanto saat insiden jatuhnya pesawat tempur Hawk di Riau pada 2012. ANTARA FOTO/FB Anggoro

Berita Terkait