Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto menegaskan kritik publik terhadap putusan pengadilan merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan partisipasi masyarakat yang dijamin konstitusi, terutama dalam perkara yang menyangkut hak hidup dan melibatkan aparat negara.

"Penghormatan terhadap independensi peradilan tidak berarti menutup ruang bagi kritik publik. Kritik keluarga korban maupun organisasi masyarakat sipil seperti LBH Medan, KontraS, dan Imparsial merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan partisipasi publik yang dijamin konstitusi," kata Mugiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Pernyataan itu disampaikan menyusul berkembangnya respons masyarakat terhadap putusan Pengadilan Tinggi Militer I Medan dalam kasus kematian pelajar MHS yang memunculkan perdebatan mengenai rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Menurut dia, dalam negara hukum demokratis, putusan pengadilan harus tetap dihormati karena independensi kekuasaan kehakiman merupakan prinsip fundamental yang dijamin UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Namun, masyarakat juga memiliki hak untuk mengawasi jalannya penegakan hukum, khususnya ketika perkara menyangkut hak hidup yang merupakan hak fundamental yang wajib dilindungi negara.

"Dalam perspektif HAM modern, masyarakat memiliki hak untuk mengawasi jalannya penegakan hukum, khususnya ketika menyangkut hak hidup dan melibatkan aparat negara," ujarnya.

Mugiyanto menjelaskan bahwa dalam prinsip HAM internasional, kematian yang melibatkan aparat negara mewajibkan negara melakukan penyelidikan yang efektif, penegakan hukum yang akuntabel, serta pemulihan yang layak bagi korban dan keluarganya.

Wamen HAM menyatakan hak korban atas keadilan, kebenaran, restitusi, reparasi, rehabilitasi, dan jaminan ketidakberulangan merupakan bagian penting dari perlindungan HAM modern.

Dalam konteks tersebut, menurut Mugiyanto, pertanyaan publik mengenai apakah pidana 10 bulan penjara dan restitusi Rp12 juta telah mencerminkan rasa keadilan substantif merupakan bagian sah dari diskursus demokrasi.

"Pertanyaan tersebut merupakan bagian sah dari diskursus demokrasi dan tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap independensi hakim," katanya.

Mugiyanto menambahkan bahwa reformasi peradilan, termasuk peradilan militer, perlu diarahkan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan HAM tanpa mengabaikan prinsip independensi lembaga peradilan.


 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026