Deportasi 68 PMI

  • Kamis, 26 Juli 2018 11:51

Dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjalani pendataan oleh BP3TKI saat tiba di Dinas Sosial Provinsi Kalbar, Rabu (25/7) malam. Sebanyak 68 PMI dipulangkan Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau karena masa berlaku paspor telah habis, tidak memiliki pekerjaan dan gaji tidak dibayar majikan. ANTARA FOTO/Reza Novriandi/jhw/18

Dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjalani pendataan oleh BP3TKI saat tiba di Dinas Sosial Provinsi Kalbar, Rabu (25/7) malam. Sebanyak 68 PMI dipulangkan Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau karena masa berlaku paspor telah habis, tidak memiliki pekerjaan dan gaji tidak dibayar majikan. ANTARA FOTO/Reza Novriandi/jhw/18

Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) berbaris sebelum menjalani pendataan oleh BP3TKI saat tiba di Dinas Sosial Provinsi Kalbar, Rabu (25/7) malam. Sebanyak 68 PMI dipulangkan Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau karena masa berlaku paspor telah habis, tidak memiliki pekerjaan dan gaji tidak dibayar majikan. ANTARA FOTO/Reza Novriandi/jhw/18

Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjalani pendataan oleh BP3TKI saat tiba di Dinas Sosial Provinsi Kalbar, Rabu (25/7) malam. Sebanyak 68 PMI dipulangkan Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau karena masa berlaku paspor telah habis, tidak memiliki ijin dan perjanjian pekerjaan serta gaji tidak dibayar majikan. ANTARA FOTO/Reza Novriandi/jhw/18

Berita Terkait