Di tengah tekanan ekonomi, Bank Kalbar tetap tumbuh positif dan konsisten
- 2 jam lalu
Kepala BNNP Kalimantan Barat Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto (kanan) berbicara dengan tersangka tindak pidana narkotika berinisial JS (kiri) saat rilis kasus dan pemusnahan di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (8/5/2024). BNNP Kalimantan Barat memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari dua kasus tindak pidana narkotika yang berbeda yaitu temuan paket ganja seberat 5,51 kilogram yang dikirim melalui jasa ekspedisi, ekstasi seberat 198,4 gram dan sembilan butir ekstasi, serta menangkap pelaku berinisial JS di kawasan Pontianak Timur. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang
Kepala BNNP Kalimantan Barat Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto (tengah) memperlihatkan barang bukti narkotika saat rilis kasus dan pemusnahan di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (8/5/2024). BNNP Kalimantan Barat memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari dua kasus tindak pidana narkotika yang berbeda yaitu temuan paket ganja seberat 5,51 kilogram yang dikirim melalui jasa ekspedisi, ekstasi seberat 198,4 gram dan sembilan butir ekstasi, serta menangkap pelaku berinisial JS di kawasan Pontianak Timur. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang
Tersangka tindak pidana narkotika berinisial JS dihadirkan dalam rilis kasus dan pemusnahan barang bukti di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalbar di Pontianak, Rabu (8/5/2024). BNNP Kalimantan Barat memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari dua kasus tindak pidana narkotika yang berbeda yaitu temuan paket ganja seberat 5,51 kilogram yang dikirim melalui jasa ekspedisi, ekstasi seberat 198,4 gram dan sembilan butir ekstasi, serta menangkap pelaku berinisial JS di kawasan Pontianak Timur. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang
Tersangka tindak pidana narkotika berinisial JS dihadirkan dalam rilis kasus dan pemusnahan barang bukti di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalbar di Pontianak, Rabu (8/5/2024). BNNP Kalimantan Barat memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari dua kasus tindak pidana narkotika yang berbeda yaitu temuan paket ganja seberat 5,51 kilogram yang dikirim melalui jasa ekspedisi, ekstasi seberat 198,4 gram dan sembilan butir ekstasi, serta menangkap pelaku berinisial JS di kawasan Pontianak Timur. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang
Petugas menunjukkan bungkusan berisi ganja dari tindak pidana narkotika saat rilis kasus dan pemusnahan barang bukti di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (8/5/2024). BNNP Kalimantan Barat memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari dua kasus tindak pidana narkotika yang berbeda yaitu temuan paket ganja seberat 5,51 kilogram yang dikirim melalui jasa ekspedisi, ekstasi seberat 198,4 gram dan sembilan butir ekstasi, serta menangkap pelaku berinisial JS di kawasan Pontianak Timur. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang