Sungai Raya (ANTARA Kalbar) - Komisi D DPRD Kabupaten Kubu Raya menilai penetapan kuota haji yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama RI Kalimantan Barat tidak dilakukan dengan azas adil dan proporsional.
"Sampai saat ini kami masih mempertanyakan sistem pembagian kuota haji untuk Kabupaten Kubu Raya yang dilakukan Kanwil Kemenag RI Kalbar yang kita nilai tidak sesuai dengan Undang-undang mengenai pembagian kuota haji," kata Ketua Komisi D DPRD Kubu Raya, Mustafa, di Sungai Raya, Selasa.
Menurutnya, untuk mencari kejelasan mengenai penetapan kuota haji tersebut, beberapa waktu lalu pihaknya menemui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pelayanan Haji dan Umrah Indonesia Kementerian Agama Republik Indonesia.
"Di sana kami mempertanyakan tentang pembagian kouta haji untuk di Kubu Raya yang dirasakan tidak sesuai dengan yang seharusnya. Karena berdasarkan Undang-Undang nomor 13 tahun 2008 tentang pembagian haji, penyelenggaraan ibadah haji pasal 28 ayat 1 dan 2, Menteri menetapkan kuota nasional dengan memperhatikan prinsip adil dan proporsional," tuturnya.
Mustafa menuturkan, dalam ayat dua UU tersebut dijelaskan, Gubernur dapat menetapkan kuota haji provinsi sebagaimana dimaksud didalam ayat 1 pada kuota kabupaten/kota. Dalam hal itu, lanjutnya, Kaltim, Kalteng dan beberapa provinsi lain menggunakan sistem proteksi provinsi.
Sedangkan Kalbar tidak menggunakan sistem itu. Pasalnya, Kementerian Agama Provinsi telah menetapkan kuota jamaah haji, meski belum ada surat dari kementerian untuk tahun 2012.
(PSO-171)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
"Sampai saat ini kami masih mempertanyakan sistem pembagian kuota haji untuk Kabupaten Kubu Raya yang dilakukan Kanwil Kemenag RI Kalbar yang kita nilai tidak sesuai dengan Undang-undang mengenai pembagian kuota haji," kata Ketua Komisi D DPRD Kubu Raya, Mustafa, di Sungai Raya, Selasa.
Menurutnya, untuk mencari kejelasan mengenai penetapan kuota haji tersebut, beberapa waktu lalu pihaknya menemui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pelayanan Haji dan Umrah Indonesia Kementerian Agama Republik Indonesia.
"Di sana kami mempertanyakan tentang pembagian kouta haji untuk di Kubu Raya yang dirasakan tidak sesuai dengan yang seharusnya. Karena berdasarkan Undang-Undang nomor 13 tahun 2008 tentang pembagian haji, penyelenggaraan ibadah haji pasal 28 ayat 1 dan 2, Menteri menetapkan kuota nasional dengan memperhatikan prinsip adil dan proporsional," tuturnya.
Mustafa menuturkan, dalam ayat dua UU tersebut dijelaskan, Gubernur dapat menetapkan kuota haji provinsi sebagaimana dimaksud didalam ayat 1 pada kuota kabupaten/kota. Dalam hal itu, lanjutnya, Kaltim, Kalteng dan beberapa provinsi lain menggunakan sistem proteksi provinsi.
Sedangkan Kalbar tidak menggunakan sistem itu. Pasalnya, Kementerian Agama Provinsi telah menetapkan kuota jamaah haji, meski belum ada surat dari kementerian untuk tahun 2012.
(PSO-171)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012