Sungai Raya (ANTARA Kalbar) - Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah Kubu Raya Fauzi Kasim menegaskan dalam waktu dekat Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) setempat segera dicairkan.
"Memang agak sedikit terlambat, namun seluruh prosesnya sudah kita upayakan percepat," kata Fauzi Kasim di Sungai Raya, Kalimantan Barat, Jumat.
Ia menjelaskan, pencairan TPAPD sedikit terlambat lantaran penetapan APBD Kubu Raya sedikit terlambat dari tahun sebelumnya.
Di samping itu, faktor mekanisme untuk pencairan dana tersebut juga berdampak pada percepatan pelayanan tersebut.
"Pertama kita perlu mengklarifikasi atau update data-data aparatur pemerintah desa yang ada di Kubu Raya. Dengan menindaklanjuti surat Bupati Kubu Raya Nomor 140/0054/BPMPD-C tanggal 18 Januari 2012, perihal Penyampaian Data Aparatur Desa Melalui Camat se Kabupaten Kubu Raya batas akhir penyampaian paling lambat 30 Januari 2012," katanya.
Meski demikian, Fauzi memaparkan surat yang dilayangkan tersebut juga masih menyisakan beberapa desa yang belum menyerahkan data yang diminta.
"Kemudian, kita susul lagi dengan surat BPMPD dengan Nomor 140/117/BPMPD-C tanggal 28 Februari 2012 perihal tindak lanjut Surat Pertama Tentang Data Apratur Pemerintah Desa melalui Camat se-Kabupaten Kubu Raya batas akhir penyampaian paling lambat 5 Maret 2012," kata Fauzi.
Menurut dia, perbaikan dari data yang diinginkan begitu penting dan diperlukan untuk melakukan rekapitulasi ulang aparatur pemerintah desa.
"Meski begitu, masih ada beberapa desa yang tidak menyerahkan data pada batas waktu yang kami berikan. Padahal, untuk kelengkapan administrasi pencairan dana tersebut, kelengkapan secara kolektif mutlak harus kami penuhi untuk pengajuan," katanya.
Jadi, kata dia, tidak benar ada prasangka bahwa berkas tersebut berlama-lama di meja Bupati Kubu Raya. "Ini yang kami klarifikasi," katanya.
Dia menuturkan, ada 110 desa dengan masing-masing berkas aparatur desa yang harus dilampirkan pada pengajuan pencairan dana TPAPD.
Untuk satu desa saja yang tidak proaktif memberikan data, tentu akan berpengaruh ke desa-desa lain yang sudah memberikan data terlebih dahulu.
Mantan Kadisbudparpora Kubu Raya ini memaparkan, seluruh rangkaian proses sudah dilaksanakan semaksimal mungkin. Meski demikian, dia menyadari apa yang dilakukan masih jauh dari sempurna.
"Kami mohon maaf jika dalam pelayanan tersebut sempat membuat para aparatur pemerintah desa menunggu," tuturnya.
Fauzi kembali menegaskan, seluruh kelengkapan berkas sudah diajukan sepenuhnya ke DPPKAD Kubu Raya.
"Tinggal proses pencairan saja melalui rekening desa masing-masing. Kita tunggu saja dalam waktu dekat," katanya.
(pso-171)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
"Memang agak sedikit terlambat, namun seluruh prosesnya sudah kita upayakan percepat," kata Fauzi Kasim di Sungai Raya, Kalimantan Barat, Jumat.
Ia menjelaskan, pencairan TPAPD sedikit terlambat lantaran penetapan APBD Kubu Raya sedikit terlambat dari tahun sebelumnya.
Di samping itu, faktor mekanisme untuk pencairan dana tersebut juga berdampak pada percepatan pelayanan tersebut.
"Pertama kita perlu mengklarifikasi atau update data-data aparatur pemerintah desa yang ada di Kubu Raya. Dengan menindaklanjuti surat Bupati Kubu Raya Nomor 140/0054/BPMPD-C tanggal 18 Januari 2012, perihal Penyampaian Data Aparatur Desa Melalui Camat se Kabupaten Kubu Raya batas akhir penyampaian paling lambat 30 Januari 2012," katanya.
Meski demikian, Fauzi memaparkan surat yang dilayangkan tersebut juga masih menyisakan beberapa desa yang belum menyerahkan data yang diminta.
"Kemudian, kita susul lagi dengan surat BPMPD dengan Nomor 140/117/BPMPD-C tanggal 28 Februari 2012 perihal tindak lanjut Surat Pertama Tentang Data Apratur Pemerintah Desa melalui Camat se-Kabupaten Kubu Raya batas akhir penyampaian paling lambat 5 Maret 2012," kata Fauzi.
Menurut dia, perbaikan dari data yang diinginkan begitu penting dan diperlukan untuk melakukan rekapitulasi ulang aparatur pemerintah desa.
"Meski begitu, masih ada beberapa desa yang tidak menyerahkan data pada batas waktu yang kami berikan. Padahal, untuk kelengkapan administrasi pencairan dana tersebut, kelengkapan secara kolektif mutlak harus kami penuhi untuk pengajuan," katanya.
Jadi, kata dia, tidak benar ada prasangka bahwa berkas tersebut berlama-lama di meja Bupati Kubu Raya. "Ini yang kami klarifikasi," katanya.
Dia menuturkan, ada 110 desa dengan masing-masing berkas aparatur desa yang harus dilampirkan pada pengajuan pencairan dana TPAPD.
Untuk satu desa saja yang tidak proaktif memberikan data, tentu akan berpengaruh ke desa-desa lain yang sudah memberikan data terlebih dahulu.
Mantan Kadisbudparpora Kubu Raya ini memaparkan, seluruh rangkaian proses sudah dilaksanakan semaksimal mungkin. Meski demikian, dia menyadari apa yang dilakukan masih jauh dari sempurna.
"Kami mohon maaf jika dalam pelayanan tersebut sempat membuat para aparatur pemerintah desa menunggu," tuturnya.
Fauzi kembali menegaskan, seluruh kelengkapan berkas sudah diajukan sepenuhnya ke DPPKAD Kubu Raya.
"Tinggal proses pencairan saja melalui rekening desa masing-masing. Kita tunggu saja dalam waktu dekat," katanya.
(pso-171)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012