Pontianak (ANTARA Kalbar) - Ratusan anggota Koalisi masyarakat sipil untuk tata ruang yang adil dan berkelanjutan di Kalimantan Barat, mendesak pemerintah setempat untuk mengevaluasi izin pertambangan dan perkebunan yang bermasalah, dalam pengertian merampas tanah tanah adat dan merusak lingkungan.
    
Dalam aksi unjuk rasa yang digelar di DPRD Kalbar, di Pontianak, Senin, Koalisi masyarakat tersebut mendesak pemerintah dan DPRD Kalbar melakukan evaluasi terhadap seluruh izin usaha perkebunan baik yang baru informasi lahan, izin lokasi, izin usaha perkebunan (IUP), maupun hak guna usaha (HGU) yang telah merampas tanah masyarakat dan merusak lingkungan.
    
Juga mengevaluasi terhadap seluruh izin usaha pertambangan yang baru izin pertambangan maupun eksplorasi atau kuasa pertambangan yang telah merampas tanah masyarakat dan merusak lingkungan.
    
Mencabut izin yang nyata-nyata telah menyebabkan konflik di tingkat masyarakat dan telah merusak lingkungan, serta menelantarkan lahan masyarakat, merampas tanah dan merusak lingkungan. Mereka juga meminta pemerintah memastikan kampung atau desa dalam kawasan hutan diakomodasi dalam perubahan status kawasan hutan menjadi non kawasan hutan.
    
Wilayah penting bagi perlindungan ekologis di wilayah pesisir, meliputi hutan mangrove, hutan lindung alam, hutan lindung gambut, tidak terjadi alih fungsi kawasan hutan karena akan menyebabkan kerusakan wilayah pesisir pantai dan ekosistem penting bagi wilayah perairan.
 
Mereka juga mendesak pemerintah menyelesaikan konflik agraria yang terjadi akibat investasi skala besar, dan memastikan hak masyarakat terkait tanggung jawab perusahaan dalam investasi di Kalbar sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait yang disepakati oleh masyarakat.
    
Sementara itu, seorang anggota Koalisi tersebut, Masdi, saat berdialog dengan empat anggota DPRD Kalbar mengatakan, masyarakat pemilik tanah di tempat tinggalnya di Kecamatan Tangaran, kini seperti orang asing di tanahnya sendiri. "Kami minta kembalikan tanah rakyat. Kami dari Kecamatan Tangaran, menolak keras segala bentuk investasi atas dasar perampasan tanah," katanya.
    
Dia mengatakan, lahan pertanian rakyat yang sekian lama diusahakan rakyat dengan menanam karet produktif, tetapi kini menjadi perkebunan kelapa sawit..
    
"Yang jadi pertanyaan, apa dasarnya sehingga petani di Sambas itu seperti orang asing," kata Masdi setengah bertanya.
    
Sementara wakil dari Melawi, Samiun, meminta anggota DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalbar mencabut izin hak guna usaha yang bermasalah. Dia juga menyatakan kecewa karena pemerintah tidak melibatkan masyarakat dalam pembahasan revisi tata ruang.
    
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari perwakilan petani, nelayan dan buruh dari Sambas, Kubu Raya, Sanggau, Sintang, Sekadau dan Melawi, mendesak DPRD dan pemerintah baik kabupaten/kota maupun provinsi melibatkan masyarakat dalam proses pembahasan draf revisi tata ruang wilayah (RTRW)  yang terbuka dan partisipatif.
    
Empat anggota DPRD yang menerima kehadiran mereka, Izhar Asyuri, Suprianto, Retno Pramudya, dan Thomas Alexander, menyatakan mendengar aspirasi koalisi tersebut dan akan membahasnya bersama pimpinan dan anggota DPRD lainnya.

(N005)

 

Pewarta:

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012