Sungai Raya, Kalbar (ANTARA Kalbar) - DPRD Kabupaten Kubu Raya menilai alasan yang disampaikan oleh Kantor Wilayah Kementrian Agama Kalimantan Barat dalam penetapan kouta haji, merupakan bentuk pembohongan publik karena tidak menggunakan ketentuan yang berlaku dalam perundang-undangan.

"Jika Kanwil Depag kalbar tidak mengubah penetapan kuota haji di Kalbar, kami dari Komisi D Kubu Raya akan membawa permasalahan pembagian kuota haji ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," kata Ketua Komisi D DPRD Kubu Raya, Mustafa di Sungai Raya, Rabu.

Menurutnya, Komisi D Kubu Raya sudah mendapatkan surat resmi mengenai perbaikan mengenai kuota haji Kalbar tahun 2012 yang diberikan Gubernur Kalbar Nomor 456/1152/Kessos B mengenai perbaikan pembagian kuota jamaah haji Kalbar tahun 2012.

Mustafa menuturkan pembagian kuota haji Kalbar tahun 2012 harus sesuai dengan Undang-undang nomor 13 tahun 2008 dan Peraturan Menteri nomor 139 tahun 2011. Bahkan dirinya sudah mendapatkan surat mengenai perbaikan kuota haji tersebut dari Gubernur Kalbar.

"Gubenur melalui surat nomor 456/1152/Kessos B mengenai perbaikan pembagian kuota jamaah haji kalbar tahun 2012. Dalam surat tersebut salah satunya berbunyi, sedangkan kuota haji kabupaten/kota dalam provinsi dengan memperhatikan prinsip transparan, adil dan proporsional ditetapkan oleh gubernur dan mengacu kepada kuota yang telah ditetapkan oleh menteri agama. Dimana pembagian kuota kabupaten/kota se-Kalbar selama ini dilakukan oleh Kanwil Kementrian Agama Provinsi Kalbar tanpa melibatkan/berkoordinasi dengan Gubernur," tuturnya.

Sehingga Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah sekaligus sebagai koordinator penyelenggaraan ibadah haji tingkat provinsi tidak mendapat informasi yang jelas tentang mekanisme dan pembagian kuota haji kabupaten/kota yang akan ditetapkannya.

Menurutnya jika tidak terus didesak mengenai pembagian kuota haji tersebut, Kanwil Kementrian Kalbar tidak mau membuka permasalahan tersebut kepada publik agar masyarakat dapat mengetahui dengan jelas pembagian kuota tersebut.

"Kanwil sempat mengajukan surat penandatangan SK kuota haji tersebut namun ditolak Gubernur dengan ketentuan di atas. Padahal belum ada pembagian resmi mengenai pembagian kuota haji tersebut," tuturnya.

Mustafa menjelaskan pihaknya terus memperjuangan kuota haji tersebut bahkan sampai ke tingkat pusat, Komisi VIII DPR RI dan Sekretaris Jenderal Pelayanan Haji.

Menurut dia, juga ada catatan dasar penetapan kuota haji yang diberikan Gubernur Kalbar, yaitu kuota haji dibagi habis untuk seluruh kabupaten/kota secara proporsional menggunakan rumus satu per mil (ratio) dari penduduk muslim.

Daftar tunggu jamaah haji kabupaten/kota, dimana daftar tunggu jamaah haji kalbar rata-rata lima tahun, sedangkan daftar tunggu paling lama yaitu kota Pontianak selama enam tahun dan pembagian kuota haji dilakukan dengan prinsip transparan, adil dan proporsional," katanya.

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012