Pontianak, 4/4 (ANTARA) - Komisi D DPRD Kabupaten Kubu Raya memprotes kuota haji yang ditetapkan Kementerian Agama Kalimantan Barat karena dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 13 tahun 2008.
"Kuota yang ditetapkan ternyata tidak sebanding, tidak seimbang bahkan terkesan tidak adil ,juga tidak mengikuti aturan Peraturan Menteri Agama RI nomor 13 tahun 2008," kata Ketua Komisi D DPRD Kubu Raya, Mustafa di Sungai Raya, Rabu.
Menurutnya, dari hasil rapat kerja dengan Kementerian Agama Kalbar, dan Pemkab Kubu raya terungkap kuota jemaah haji untuk Kubu Raya yang tidak sesuai dengan jumlah masyarakat Islam yang ada.
"Jumlah umat Islam di Kubu Raya mencapai 414.514 jiwa. Berdasarkan pembagian kuota jemaah haji mekanisme hitungannya adalah seperseribu, berarti Kubu Raya memperoleh kuota jemaah haji sekitar 400 orang," katanya.
Namun, lanjut dia, kuota jemaah haji tersebut ternyata tidak sesuai. Tahun 2011 dan tahun 2012, Kabupaten Kubu Raya hanya mendapatkan kuota masing-masing 128 dan 154 orang.
Ia menambahkan, kondisi itu berbeda sekali dengan Kota Pontianak jumlah umat Islam mencapai 418.318 jiwa tetapi kuota jemaah haji di tahun 2011 dan 2012 mencapai 768 dan 720 jiwa.
(T011)