Pontianak (ANTARA Kalbar) - Kepolisian Resor Sanggau, Kalimantan Barat, mengamankan 717 keping kayu olahan yang tidak dilengkapi dokumen yang dibawa oleh Ek, warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
"Penahanan tersebut kita lakukan dalam rangka menyukseskan Operasi Hutan Lestari 2012, di mana dalam operasi tersebut kita berhasil mengamankan 717 keping kayu olahan yang berasal dari lokasi perkebunan kelapa sawit PT. Suka Jaya Makmur Desa Gempar Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau, malam tadi, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Pangsuma Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas," kata Kapolres Sanggau, AKBP Winarto melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Muhammad Husni Ramli, Sabtu.
Dia mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan pengamanan terhadap Ek lantaran tidak bisa menunjukkan dokumen lengkap terhadap asal kayu tersebut.
Ketika dikonfirmasi, Husni mengatakan kayu-kayu olahan dibawa oleh Ek memiliki berukuran 1,5 cm x 16 cm x 400 cm dan diangkut menggunakan motor air 25 pk warna merah.
Rencananya kayu-kayu tersebut akan dijual di Sanggau tanpa dilengkapi dengan dokumen sahnya hasil hutan.
Husni menambahkan kayu-kayu tersebut akan dititipkan di Rubasan Sanggau. Sementara untuk tersangka, diamankan di Mapolres Sanggau untuk diproses hukum.
"Yang bersangkutan diduga melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 pasal 50 ayat 3 huruf H jo pasal 78 ayat 7 tentang kehutanan," tuturnya.
Dalam kesempatan ini, di mengimbau kepada masyarakat agar bisa melengkapi dokumen perkayuan saat membawa kayu, karena pihak kepolisian jelas akan melakukan penahanan jika kayu-kayu yang dibawa masyarakat tidak dilengkapi dokumen.
"Kita mengharapkan masyarakat bisa melengkapi dokumen kayu nya jika akan membawa kayu. Karena kita tentu tidak akan mentolerir jika ada oknum masyarakat yang membawa kayu tanpa dilengkapi dokumen dan kita akan melakukan penahanan," katanya.
(pso-171)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
"Penahanan tersebut kita lakukan dalam rangka menyukseskan Operasi Hutan Lestari 2012, di mana dalam operasi tersebut kita berhasil mengamankan 717 keping kayu olahan yang berasal dari lokasi perkebunan kelapa sawit PT. Suka Jaya Makmur Desa Gempar Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau, malam tadi, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Pangsuma Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas," kata Kapolres Sanggau, AKBP Winarto melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Muhammad Husni Ramli, Sabtu.
Dia mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan pengamanan terhadap Ek lantaran tidak bisa menunjukkan dokumen lengkap terhadap asal kayu tersebut.
Ketika dikonfirmasi, Husni mengatakan kayu-kayu olahan dibawa oleh Ek memiliki berukuran 1,5 cm x 16 cm x 400 cm dan diangkut menggunakan motor air 25 pk warna merah.
Rencananya kayu-kayu tersebut akan dijual di Sanggau tanpa dilengkapi dengan dokumen sahnya hasil hutan.
Husni menambahkan kayu-kayu tersebut akan dititipkan di Rubasan Sanggau. Sementara untuk tersangka, diamankan di Mapolres Sanggau untuk diproses hukum.
"Yang bersangkutan diduga melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 pasal 50 ayat 3 huruf H jo pasal 78 ayat 7 tentang kehutanan," tuturnya.
Dalam kesempatan ini, di mengimbau kepada masyarakat agar bisa melengkapi dokumen perkayuan saat membawa kayu, karena pihak kepolisian jelas akan melakukan penahanan jika kayu-kayu yang dibawa masyarakat tidak dilengkapi dokumen.
"Kita mengharapkan masyarakat bisa melengkapi dokumen kayu nya jika akan membawa kayu. Karena kita tentu tidak akan mentolerir jika ada oknum masyarakat yang membawa kayu tanpa dilengkapi dokumen dan kita akan melakukan penahanan," katanya.
(pso-171)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012