London (ANTARA Kalbar/BBC) - Terungkapnya kasus penangkapan ikan hiu secara ilegal di kawasan perairan Raja Ampat, Papua pada pekan lalu, dikhawatirkan dapat merusak proses peremajaan hiu di kawasan konservasi tersebut.
Organisasi Conservation International, CI, mengkhawatirkan perburuan ikan hiu secara ilegal oleh kehadiran nelayan di wilayah yang dilindungi itu akan berdampak pada ekosistem dan populasi jenis ikan tertentu.
"Saya khawatir, penangkapan ikan hiu yang mulai marak dalam satu bulan terakhir, mengganggu sumber pengembangan ekonomi warga Raja Ampat di masa datang," kata manajer program CI di kawasan Raja Ampat, Albert Nebore, saat dihubungi wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Minggu.
Menurut Albert, penangkapan ikan hiu terjadi di sekitar Pulau Sayang dan Pulau Piai yang terletak di Kawasan Konservasi Perairan Waigeo Barat, Kabupaten Raja Ampat.
"Rupanya, para nelayan itu tahu bahwa peremajaan populasi ikan hiu berhasil, sehingga mereka datang lagi ke perairan itu untuk menangkapinya," jelas Albert.
Tokoh Adat dan Masyarakat serta pejabat lokal di wilayah Raja Ampat juga menyayangkan terjadinya penangkapan ikan hiu di kawasan konservasi itu.
“Aktivitas nelayan ilegal di Pulau Sayang jelas melanggar peraturan kawasan konservasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat dan Pemerintah Nasional," kata Sekretaris Daerah Raja Ampat Ferdinand Dimara.
Puluhan nelayan ditangkap
Sementara, tokoh adat dan masyarakat Raja Ampat Hengky Gaman mengecam kejadian tersebut dan meminta pemerintah turun tangan. "Karena mereka telah melakukan pencurian di wilayah yang selama ini kami lindungi," kata Hengky, seperti dikutip keterangan tertulis CI.
"Rupanya para nelayan itu tahu bahwa peremajaan populasi ikan hiu berhasil, sehingga mereka datang lagi untuk menangkapnya."
Albert Nebore, manajer program Conservation International di Raja Ampat
Lebih lanjut keterangan pers CI menyebutkan, kasus penangkapan ikan hiu secara ilegal ini terungkap setelah patroli Angkatan Laut Indonesia di perairan setempat menangkap sedikitnya 33 kapal nelayan yang beroperasi secara ilegal di kawasan tersebut, akhir April lalu.
Sebagian nelayan itu diketahui berasal dari Buton, Sulawesi Tenggara, Halmahera, serta Sorong, Papua.
Kepulauan Raja Ampat, yang memiliki kurang lebih 1500 pulau kecil, merupakan taman laut terbesar di Indonesia.
Kehidupan hayati dan biota laut Raja Ampat disebut paling kaya dan beranekaragam dari seluruh area taman laut di wilayah segitiga koral dunia, yaitu Filipina, Indonesia, serta Papua Nugini.
Segitiga coral ini merupakan jantung kekayaan terumbu karang dunia yang dilindungi dan ditetapkan berdasarkan konservasi perlindungan alam Internasional.
(BBC)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
Organisasi Conservation International, CI, mengkhawatirkan perburuan ikan hiu secara ilegal oleh kehadiran nelayan di wilayah yang dilindungi itu akan berdampak pada ekosistem dan populasi jenis ikan tertentu.
"Saya khawatir, penangkapan ikan hiu yang mulai marak dalam satu bulan terakhir, mengganggu sumber pengembangan ekonomi warga Raja Ampat di masa datang," kata manajer program CI di kawasan Raja Ampat, Albert Nebore, saat dihubungi wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Minggu.
Menurut Albert, penangkapan ikan hiu terjadi di sekitar Pulau Sayang dan Pulau Piai yang terletak di Kawasan Konservasi Perairan Waigeo Barat, Kabupaten Raja Ampat.
"Rupanya, para nelayan itu tahu bahwa peremajaan populasi ikan hiu berhasil, sehingga mereka datang lagi ke perairan itu untuk menangkapinya," jelas Albert.
Tokoh Adat dan Masyarakat serta pejabat lokal di wilayah Raja Ampat juga menyayangkan terjadinya penangkapan ikan hiu di kawasan konservasi itu.
“Aktivitas nelayan ilegal di Pulau Sayang jelas melanggar peraturan kawasan konservasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat dan Pemerintah Nasional," kata Sekretaris Daerah Raja Ampat Ferdinand Dimara.
Puluhan nelayan ditangkap
Sementara, tokoh adat dan masyarakat Raja Ampat Hengky Gaman mengecam kejadian tersebut dan meminta pemerintah turun tangan. "Karena mereka telah melakukan pencurian di wilayah yang selama ini kami lindungi," kata Hengky, seperti dikutip keterangan tertulis CI.
"Rupanya para nelayan itu tahu bahwa peremajaan populasi ikan hiu berhasil, sehingga mereka datang lagi untuk menangkapnya."
Albert Nebore, manajer program Conservation International di Raja Ampat
Lebih lanjut keterangan pers CI menyebutkan, kasus penangkapan ikan hiu secara ilegal ini terungkap setelah patroli Angkatan Laut Indonesia di perairan setempat menangkap sedikitnya 33 kapal nelayan yang beroperasi secara ilegal di kawasan tersebut, akhir April lalu.
Sebagian nelayan itu diketahui berasal dari Buton, Sulawesi Tenggara, Halmahera, serta Sorong, Papua.
Kepulauan Raja Ampat, yang memiliki kurang lebih 1500 pulau kecil, merupakan taman laut terbesar di Indonesia.
Kehidupan hayati dan biota laut Raja Ampat disebut paling kaya dan beranekaragam dari seluruh area taman laut di wilayah segitiga koral dunia, yaitu Filipina, Indonesia, serta Papua Nugini.
Segitiga coral ini merupakan jantung kekayaan terumbu karang dunia yang dilindungi dan ditetapkan berdasarkan konservasi perlindungan alam Internasional.
(BBC)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012