Jakarta (ANTARA Kalbar) - Pemerintah daerah diminta untuk melakukan efesiensi, khususnya terkait biaya perjalanan dinas pada rencana anggaran 2013 dan didorong untuk mengoptimalkan belanja modal termasuk pembangunan infrastruktur dan sektor lainnya.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta, Rabu, memaparkan pihaknya telah meminta kepada pemerintah daerah untuk mengikuti pedoman penyusunan anggaran 2013 yang dikeluarkan oleh kementerian dalam negeri dan pemerintah pusat, sehingga bisa diikuti oleh seluruh pemerintah daerah.
"Saya minta dalam pembahasan legislatif dan eksekutif di daerah prinsip itu dijalankan. Tidak perlu jalan berulangulang dan mengefiseiensikan jumlah orang yang berangkat. Supaya jangan boros".
"Sehingga dana ini, perjalanan dinas yang bisa diefisienkan tanpa ganggu kinerja bisa dialihkan kepada belanja modal. Hingga bermanfaat bagi daerah. Karena infrasturktur kita belum sempurna masih banyak kekurangan seperti yang tadi disampaikan," tukasnya.
Mendagri mengatakan setelah otonomi daerah, pemerintah pusat hanya bisa mengawasi perencanaan dan penggunaan anggaran melalui prosedur dan standar pelayanan yang dibuat untuk diikuti oleh masing-masing pemerintah daerah.
(P008)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta, Rabu, memaparkan pihaknya telah meminta kepada pemerintah daerah untuk mengikuti pedoman penyusunan anggaran 2013 yang dikeluarkan oleh kementerian dalam negeri dan pemerintah pusat, sehingga bisa diikuti oleh seluruh pemerintah daerah.
"Saya minta dalam pembahasan legislatif dan eksekutif di daerah prinsip itu dijalankan. Tidak perlu jalan berulangulang dan mengefiseiensikan jumlah orang yang berangkat. Supaya jangan boros".
"Sehingga dana ini, perjalanan dinas yang bisa diefisienkan tanpa ganggu kinerja bisa dialihkan kepada belanja modal. Hingga bermanfaat bagi daerah. Karena infrasturktur kita belum sempurna masih banyak kekurangan seperti yang tadi disampaikan," tukasnya.
Mendagri mengatakan setelah otonomi daerah, pemerintah pusat hanya bisa mengawasi perencanaan dan penggunaan anggaran melalui prosedur dan standar pelayanan yang dibuat untuk diikuti oleh masing-masing pemerintah daerah.
(P008)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012