Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penuh komitmen pemerintah untuk memperbaiki tata kelola pemerintah daerah (pemda) dengan mendorong implementasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) secara serius.
Komitmen pemerintah tersebut disampaikan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang meminta kepala daerah menyikapi serius implementasi MCP KPK.
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan komitmen tersebut tentu harus diikuti langkah-langkah konkret dan aplikatif, sehingga perbaikan pencegahan korupsi tidak hanya pada tataran administratif, tapi juga betul-betul diaplikasikan di lapangan
"Kita pahami korupsi sebagai salah satu problem dasar dalam tata kelola pemerintahan. Maka dengan upaya pencegahan korupsi yang serius, akan menciptakan good governance sekaligus peningkatan kualitas pelayanan publik," kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Harapannya masyarakat di seluruh wilayah dapat mengakses pelayanan yang disediakan pemerintah daerah secara mudah, cepat, dan murah atau bahkan gratis. Pelayanan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta kepala daerah menyikapi serius terkait implementasi MCP KPK.
"Jadi MCP ini adalah salah satu indikator dari KPK. Ini perlu diseriusi," kata Wapres Gibran dalam arahannya saat menutup acara Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024 di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11).
Wapres menekankan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan terkait pencegahan korupsi dan menutup kebocoran-kebocoran anggaran.
Untuk diketahui Monitoring Center for Prevention (MCP) memiliki peran penting sebagai alat pengendalian internal yang krusial dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah.
MCP memiliki peran strategis dalam mengendalikan dan mencegah potensi korupsi. Dengan memantau dan mengevaluasi secara terus-menerus, MCP membantu memastikan tata kelola yang baik dalam pemerintahan
MCP mencakup delapan area intervensi, yaitu terdiri dari perencanaan, penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan barang milik daerah (BMD).
Dari MCP tersebut tergambar area-area mana saja yang masih butuh perbaikan ekstra, ataupun yang sudah baik atau masuk kategori terjaga. Pengukuran MCP untuk setiap daerah, baik pemerintah provinsi, kabupaten, maupun kota, dapat diakses di laman jaga.id.
KPK mendukung pemerintah perbaiki tata kelola pemda melalui MCP
Jumat, 8 November 2024 16:29 WIB