Pontianak (ANTARA Kalbar) - Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) mempertanyakan rencana BPH Migas untuk melibatkan organisasi kemasyarakatan dalam mengawasi distribusi bahan bakar minyak bersubsidi agar tidak diselewengkan.

"Kami melihat rencana penyerahan pengawasan BBM bersubsidi pada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tidak memiliki kewenangan maka rencana tersebut merupakan sesuatu yang aneh dan pantas dipertanyakan," kata Direktur Puskepi Sofyano Zakari saat dihubungi dari Pontianak, Jumat.

Karena fungsi pengawasan distribusi BBM bersubsidi merupakan domain Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang diamanatkan oleh UU No. 22/ 2001 tentang Migas.

Sofyano menjelaskan, melibatkan pihak yang tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk melakukan pengawasan BBM bersubsidi bisa dimaknai sebagai sikap ketidakpercayaan terhadap institusi hukum yang ada dan terhadap aparat penegak hukum yang berwenang serta wujud ketidak mampuan dari BPH Migas dalam menjalankan tugasnya.

"Padahal seperti kita ketahui pengawas tersebut sudah dilakukan oleh pihak kepolisian yang secara hukum punya kewenangan bersama instansi terkait sehingga dengan melibatkan ormas dan OKP dinilai akan menghamburkan anggaran saja," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Direktur Puskepi juga menyayangkan setelah sepuluh tahun BPH Migas dibentuk ternyata tidak terbukti memiliki tenaga pengawas PPNS sehingga belum mampu mewujudkan perannya secara maksimal dalam melakukan pengawasan BBM bersubsidi sehingga akhirnya akan memutuskan melibatkan ormas.

(A057)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012