Pontianak (ANTARA Kalbar) - Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) menyatakan, PT Pertamina hendaknya sudah harus memberlakukan kuota kepada agen dan pangkalan gas tiga kilogram bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran.

"Kuota bagi agen dan pangkalan gas tiga tabung kilogram diberlakukan sebagaimana yang pernah diberlakukan terhadap distribusi minyak tanah sebelum konversi agar mudah pengawasannya," kata Direktur Puskepi Sofyano Zakaria saat dihubungi dari Pontianak, Minggu.

Apalagi menurut dia, pihak Pertamina dalam penyaluran gas tabung tiga kilogran pada kuartal I tahun 2012 sudah mencapai 1,23juta metrik ton (MT) atau 4,9 persen di atas target kuota yang diproyeksikan.

Terkait over kuota tersebut, menurut pantauan Puskepi di lapangan karena penggunaan gas bersubsidi itu sudah berjalan cukup lama digunakan oleh konsumen yang tidak berhak.

Padahal sudah jelas penggunaan gas bersubsidi tabung tiga kilogram hanya untuk rumah tangga dan usaha mikro sesuai Peraturan Presiden No. 104/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Gas Tabung tiga kilogram dan juga Peraturan Menteri ESDM No. 021/ 2007 tentang Penyelenggaraan Penyediaan dan Pendistribusian Gas Tabung tiga kilogram.

"Usaha mikro yang dimaksud yaitu konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk. Di luar itu secara hukum melanggar aturan sehingga harus ditindak tegas oleh aparat yang berwenang," ujar Sofyano.

Karena menurut dia, kalau hal penyelewengan gas bersubsidi tidak ditindak tegas, maka bisa dipastikan berdampak pada kelangkaan gas bersubsidi tersebut.

Penataan distribusi gas tabung tiga kilogram oleh Pertamina harus didukung oleh semua pihak dan penataan tersebut harus berdasarkan kepada Perpres 104/2007 maupun Permen ESDM 021/2007.

Sofyano menambahkan, gas tabung tiga kilogram adalah gas bersubsidi oleh karenanya distribusinya tidak boleh diperlakukan dengan mekanisme pasar. Sehingga Pertamina harus tegas mengatur jumlah pasokan kepada agen-agen dan pangkalan gas berdasarkan jumlah konsumen terdata pada saat konversi minyak tanah ke gas dilakukan.

"Pertamina dan aparat yang berwenang harus tegas mencegah dan melakukan tindakan terhadap penimbunan gas bersubsidi sebagaimana diatur pada Perpres 104/2007 dan Permen ESDM 021/2007," katanya.

Direktur Puskepi menyatakan, Pertamina juga harus memberikan data dan nama-nama agen dan pangkalan gas bersubsidi kepada pihak pemerintah daerah dan kepolisian agar dapat mencegah dan mengantisipasi usaha penimbunan gas bersubsidi tersebut oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

Pewarta:

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012