Pontianak (ANTARA Kalbar) - Polres Sanggau menangkap sembilan orang penambang emas tanpa izin (PETI) dalam operasi penertiban di Desa Inggis, Kecamatan Mukok, dan di Desa Bonti Kecamatan Bonti, Senin.
"Kami mengamankan sembilan orang berikut empat buah mesin dompeng. Mereka masih kami periksa untuk mengetahui apakah ada cukong di balik kegiatan itu," kata Kapolres Sanggau, AKBP Winarto melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Husni Ramli, Rabu.
Menurutnya, dalam operasi tersebut, Polres Sanggau menurunkan 80 personel pada dua titik wilayah aktivitas PETI di desa tersebut.
Husni mengatakan, operasi yang dilakukan di Desa Inggis, Mukok dipimpin langsung oleh Wakapolres Sanggau Kompol Munizar dan Kasat Rekrim Polres Sanggau. Dari TKP tersebut berhasil diamankan 8 penambang dan 3 mesin dompeng.
Sementara di Desa Bonti, Mukok operasi dipimpin oleh Kasat Sabhara AKP Iskandar dan Kasat Intel AKP Doni Sumarsono. Dari tempat kejadian, tim hanya menemukan satu penambang dan mengamankan satu mesin dompeng sebagai barang bukti.
"Kesembilan orang tersebut kami tetapkan sebagai tersangka dan sekarang sedang menjalani proses penyidikan. Mereka diancam dengan UU pertambangan dan lingkungan hidup, sedangkan untuk barang bukti sudah kita titipkan ke Rubasan," tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Sanggau, AKP Winarto menyatakan akan terus melakukan upaya penindakan ke berbagai lokasi PETI yang telah menjadi konsentrasi pihak kepolisian dan masyarakat.
(pso-171)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
"Kami mengamankan sembilan orang berikut empat buah mesin dompeng. Mereka masih kami periksa untuk mengetahui apakah ada cukong di balik kegiatan itu," kata Kapolres Sanggau, AKBP Winarto melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Husni Ramli, Rabu.
Menurutnya, dalam operasi tersebut, Polres Sanggau menurunkan 80 personel pada dua titik wilayah aktivitas PETI di desa tersebut.
Husni mengatakan, operasi yang dilakukan di Desa Inggis, Mukok dipimpin langsung oleh Wakapolres Sanggau Kompol Munizar dan Kasat Rekrim Polres Sanggau. Dari TKP tersebut berhasil diamankan 8 penambang dan 3 mesin dompeng.
Sementara di Desa Bonti, Mukok operasi dipimpin oleh Kasat Sabhara AKP Iskandar dan Kasat Intel AKP Doni Sumarsono. Dari tempat kejadian, tim hanya menemukan satu penambang dan mengamankan satu mesin dompeng sebagai barang bukti.
"Kesembilan orang tersebut kami tetapkan sebagai tersangka dan sekarang sedang menjalani proses penyidikan. Mereka diancam dengan UU pertambangan dan lingkungan hidup, sedangkan untuk barang bukti sudah kita titipkan ke Rubasan," tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Sanggau, AKP Winarto menyatakan akan terus melakukan upaya penindakan ke berbagai lokasi PETI yang telah menjadi konsentrasi pihak kepolisian dan masyarakat.
(pso-171)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012