Pontianak (ANTARA Kalbar) - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Barat menyatakan adanya Peraturan Menteri ESDM No. 7/2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan berpotensi memberikan ruang bagi penambang ilegal.

"Di satu sisi para penambang ilegal memang tidak punya ruang, tetapi dengan aturan itu para penambang legal justru tidak mau bekerja, dan mereka malah hanya akan menampung hasil tambang ilegal," kata Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalbar, Agus Aman Sudibyo di Pontianak, Senin.

Ia menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian di daerah-daerah yang rawan pertambangan ilegal untuk mengantisipasi hal tersebut.

"Untuk tingkat kabupaten, khususnya Kabupaten Ketapang sudah ada tim penanganan penambang ilegal," ungkap Agus.

Terkait penambangan ilegal tersebut, Agus Aman mengakui sangat sulit untuk melakukan penertiban.

"Apalagi jika itu sudah menyangkut masyarakat setempat. Kalau masyarakat pendatang, itu lebih mudah, tinggal diusir saja," ujarnya.

Dinas ESDM Provinsi Kalbar, jauh hari sudah memanggil sekitar seratus pengusaha pertambangan di provinsi itu untuk menyosialisasikan Permen No. 7/2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan.

"Kalbar termasuk yang proaktif, begitu permen tersebut keluar, kami langsung bereaksi mengingat banyak isi dalam permen itu berpotensi menimbulkan masalah," kata Agus.

Dalam sosialisasi yang gelar tersebut pihaknya memberikan langkah-langkah apa saja yang diberikan untuk dapat membantu para pengusaha.

Pemerintah Provinsi Kalbar, sepanjang tahun 2011 telah mengeluarkan sebanyak 651 Izin Usaha Pertambangan (IUP). 651 izin tersebut, terdiri dari izin eksplorasi yang dikeluarkan sebanyak 477 unit, dan izin eksplorasi atau operasi produksi sebanyak 174 unit.

Jumlah IUP ini meningkat sebanyak 26 izin atau 4,16 persen, dibandingkan tahun 2010 yang jumlahnya 625 IUP.

(U.A057)

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012