Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menetapkan 26 pekerja penambang emas tanpa izin di Desa Kinande, Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, sebagai tersangka, Rabu.
"Hari ini setelah dilakukan pemeriksaan, status 26 pekerja PETI di Bengkayang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar di Pontianak.
Ia menjelaskan, saat ini ke-26 penambang emas ilegal itu sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar.
"Ke-26 penambang emas ilegal yang diamankan di wilayah hukum Polres Bengkayang sudah diamankan dan dititipkan di sel Markas Polda Kalbar sejak, Selasa malam (2/4)," ungkap Mukson.
Sebelumnya, Tim Ditreskrimsus Polda Kalbar, mengamankan 26 penambang emas tanpa izin atau ilegal di Desa Kinande, Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang.
Mukson menjelaskan razia gabungan terhadap para penambang emas ilegal itu terdiri dari satuan Ditreskrimsus sebanyak 14 personel, Brimob 10 personel dan Sabhara Polda Kalbar 10 personel atau sebanyak 34 personel.
26 Penambang Emas Ilegal Ditetapkan Tersangka
Rabu, 3 April 2013 13:43 WIB