Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, telah melimpahkan proses hukum terhadap 23 orang tersangka penambang emas tanpa izin (PETI) di Desa Kinande, Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, ke Polres setempat, kata Kepala Bidang Humas Polda setempat, AKBP Mukson Munandar.
"Pelimpahan kasus itu ke Polres Bengkayang, karena tempat kejadian perkara (TKP) PETI di Kabupaten Bengkayang," kata Mukson Munandar di Pontianak, Jumat.
Mukson menjelaskan, pelimpahan kasus PETI tersebut, Kamis (4/4) oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar ke Polres Bengkayang.
"Dari hasil pemeriksaan sementara oleh Polres Bengkayang, jumlah tersangka menjadi 23 orang dari sebelumnya 26 orang, tiga orang diantaranya tidak terlibat aktivitas penambang emas ilegal," ungkap Mukson.
Saat ini, menurut Mukson, pihak Polresta Pontianak sedang melengkapi bukti-bukti, karena saat diamankan, pada Selasa (2/4) kemarin, tidak semua barang bukti bisa diangkut dari TKP.
"Para tersangka saat ini menjalani tahanan luar, dan wajib lapor ke Polres Bengkayang dua kali seminggu, yakni hari Senin dan Kamis," kata Kabid Humas Polda Kalbar.
Polda Kalbar Limpahkan Kasus PETI Ke Polres Bengkayang
Jumat, 5 April 2013 14:47 WIB