Pontianak (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, menangkap sebanyak 62 tersangka yang merupakan penambang emas tanpa izin (PETI) dari hasil penertiban aktivitas penambangan ilegal di 11 Polres sejak 7 hingga 20 Oktober 2021.
"Sebanyak 62 tersangka yang ditangkap itu terdiri dari sebanyak 42 kasus yang tersebar di 11 Polres, hasil operasi penertiban PETI selama 14 hari dari tanggal 7 hingga 20 Oktober," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go di Pontianak, Jumat.
Dia menjelaskan, dari sebanyak 42 kasus tersebut, tertinggi diungkap oleh jajaran Polres Ketapang sebanyak 10 kasus dengan 18 tersangka, kemudian disusul Polres Sintang sebanyak lima kasus dengan sembilan tersangka, Polres Sanggau lima kasus dengan lima tersangka.
"Kemudian Polres Landak sebanyak empat kasus dengan lima tersangka, kemudian jajaran Ditreskrimsus Polda Kalbar, Polres Sanggau, Sekadau masing-masing tiga kasus. Kemudian Polres Singkawang dan Melawi masing-masing dua kasus, dan Polres Sambas satu kasus," ungkapnya.
Donny menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui sebanyak 52 orang tersangka yang saat ini sudah ditahan diketahui asli warga Kalbar, dan sisanya 10 orang warga luar.
"Kemudian dari hasil pemeriksaan diketahui sebanyak 59 orang pelaku di lapangan dua orang kepala rombongan, dan satu orang pemilik lahan yang dijadikan aktivitas PETI," ujarnya.
Adapun barang bukti yang dilakukan penyitaan, di antaranya satu unit excavator (alat berat) mesin dompeng sebanyak 38 unit, puluhan unit mesin lainnya dan termasuk ratusan unit alat dulang yang digunakan untuk aktivitas PETI, katanya.
"Adapun hambatan di lapangan, yakni lokasi PETI yang jauh dan sulit dijangkau, tetapi tidak menyurutkan kami dalam menertibkan," katanya.
Donny menambahkan, seperti aktivitas di wilayah Kabupaten Sanggau yang dilakukan di kawasan perairan atau Sungai Kapuas, sehingga sangat merusak DAS (daerah aliran sungai).
Adapun dasar penindakan aktivitas penambangan ilegal tersebut, yaitu Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.