Sungai Raya (ANTARA Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menunggu instruksi dari pemerintah pusat untuk membagikan kartu tanda penduduk secara elektronik (e-KTP) yang sudah jadi.
"E-KTP gelombang pertama sudah ada yang jadi. Namun, untuk membagikan kepada warga yang memilikinya, kami masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kubu Raya, Lilik Kurniasih, di Sungai Raya, Kamis.
Dikatakannya, pembagian E-KTP tersebut kemungkinan akan bersamaan dengan di kabupaten lain yang melakukan perekaman data kependudukan pada gelombang kedua.
"Nanti prosedurnya diberikan pemerintah pusat untuk membagikan kepada masyarakat yang sudah melakukan perekaman E-KTP," katanya.
Menurutnya, E-KTP yang sudah direkam beberapa waktu lalu sudah dicetak oleh pemerintah pusat, dan didistribusikan ke setiap daerah melalui kantor pos.
Jika E-KTP tersebut sudah dikirim, maka pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada masyarakat yang bersangkutan untuk mengambil E-KTP di setiap kantor camat.
"Untuk pengambilannya, harus dilakukan langsung oleh orang yang bersangkutan dan tidak boleh diwakilkan. Kami mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, karena jika terjadi kehilangan atau sesuatu hal, pembuatan kembali tentu akan memakan proses yang cukup lama," tuturnya.
Hingga saat ini di Kubu Raya sudah ada sekitar 60 persen dari 450 ribu masyarakat wajib KTP sudah melakukan perekaman data kependudukan.
(Pso-171)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
"E-KTP gelombang pertama sudah ada yang jadi. Namun, untuk membagikan kepada warga yang memilikinya, kami masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kubu Raya, Lilik Kurniasih, di Sungai Raya, Kamis.
Dikatakannya, pembagian E-KTP tersebut kemungkinan akan bersamaan dengan di kabupaten lain yang melakukan perekaman data kependudukan pada gelombang kedua.
"Nanti prosedurnya diberikan pemerintah pusat untuk membagikan kepada masyarakat yang sudah melakukan perekaman E-KTP," katanya.
Menurutnya, E-KTP yang sudah direkam beberapa waktu lalu sudah dicetak oleh pemerintah pusat, dan didistribusikan ke setiap daerah melalui kantor pos.
Jika E-KTP tersebut sudah dikirim, maka pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada masyarakat yang bersangkutan untuk mengambil E-KTP di setiap kantor camat.
"Untuk pengambilannya, harus dilakukan langsung oleh orang yang bersangkutan dan tidak boleh diwakilkan. Kami mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, karena jika terjadi kehilangan atau sesuatu hal, pembuatan kembali tentu akan memakan proses yang cukup lama," tuturnya.
Hingga saat ini di Kubu Raya sudah ada sekitar 60 persen dari 450 ribu masyarakat wajib KTP sudah melakukan perekaman data kependudukan.
(Pso-171)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012