Jakarta (ANTARA Kalbar) - Untuk melindungi produk dalam negeri dari serbuan produk impor, pemerintah akan menarik dan memusnahkan produk-produk impor yang tidak memenuhi aturan Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Agar pelaksanaannya berjalan dengan lancar, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Standardisasi Nasional, dan Kementerian Perdagangan segera menarik produk impor yang tidak memenuhi aturan pemerintah," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat di Jakarta, Kamis.

Hidayat menuturkan, penolakan produk impor tanpa SNI dan tidak mencantumkan petunjuk berbahasa Indonesia merupakan upaya melindungi produk lokal dari serbuan produk asing.

"Saat ini, negara-negara Asia seperti China dan India mulai terkena dampak krisis ekonomi global di Amerika Serikat dan Eropa dan Indonesia menjadi negara pengalihan tujuan ekspor. Hal tersebut perlu dilakukan karena barang ekspor Indonesia juga diperlakukan seperti itu di negara lain," paparnya.

Sedangkan barang-barang impor yang ditolak kemudian akan dicabut dari peredaran dan dirusak agar tidak beredar secara ilegal.

"Barang impor yang tidak sesuai SNI akan dimusnahkan dan ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk melindungi konsumen dan membuat daya saing produk dalam negeri semakin meningkat," ujarnya.

Semakin maraknya produk impor yang tidak sesuai SNI terlihat dari hasil pengawasan pemerintah beberapa tahun belakangan. Tahun lalu ditemukan 203 produk tidak sesuai dengan ketentuan standar dan melanggar aturan label dalam bahasa Indonesia.


Sepanjang kuartal pertama tahun ini, ada enam kasus yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Sebanyak tujuh produk telah ditarik dari peredaran, yaitu kipas angin merek Si Jempol, tepung terigu merek Terompet Mas, selang karet kompor gas merek Cosco, lampu swaballast merek Integra, baja lembaran lapis seng merek Gajah dan Gading serta King Elephant, dan produk elektronik impor merek Heles.

(KR-IAZ)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012