Jakarta (ANTARA Kalbar) - Pemerintah akan mengenakan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk-produk elektronik, tekstil, dan mainan anak.
"Pemerintah akan mengeluarkan SNI wajib pada produk-produk yang selama ini membanjiri pasar dalam negeri seperti elektronik, tekstil, alas kaki, mainan anak. Selain itu, SNI akan diberlakukan pada 400 'harmonize system' (HS)," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perindustrian Anshari Bukhari di Jakarta, Rabu.
Menurut Anshari, SNI bagi tiga produk tersebut akan diterapkan ke dalam peraturan menteri.
"Saat ini, proses SNI sudah selesai dan akan diberlakukan enam bulan setelah ditetapkan," ujarnya.
Sedangkan Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kemenperin Euis Saedah mengatakan pihaknya akan memfasilitasi 10 IKM di bidang garmen untuk memperoleh SNI agar produknya memiliki nilai tambah dan dapat bersaing di pasar internasional.
"Pemerintah akan memprioritaskan industri tekstil dan mainan anak terlebih dahulu mengingat kedua sektor tersebut telah dibanjiri produk luar negeri," katanya.
(KR-IAZ)
Elektronik, Tekstil, Mainan Anak Wajib SNI
Rabu, 9 Mei 2012 23:16 WIB
Saat ini, proses SNI sudah selesai dan akan diberlakukan enam bulan setelah ditetapkan.