Jakarta (ANTARA Kalbar) - Pembayaran biaya pelayanan jasa penerbangan atau "passenger services charge" (PSC) atau yang lebih dikenal dengan "airport tax" akan dimasukkan ke harga tiket pesawat dalam tiga bulan mendatang.

"Penerapannya tiga bulan lagi atau September tahun ini," kata Menteri BUMN Dahlan Iskan ketika dijumpai di kantor pusat PT Surveyor Indonesia Persero, Jakarta, Selasa.

Menurut Dahlan, maskapai pertama yang akan menerapkan sistem ini adalah PT Garuda Indonesia Persero karena sistem teknologi informasi (IT) sudah siap dipadukan dengan sistem milik bandara.

"Garuda sudah siap menyinkronkan sistemnya dengan sistem yang dimiliki bandara," terangnya.

 Setelah Garuda, ia mengharapkan maskapai penerbangan swasta nasional turut menerapkan sistem tersebut. Dengan demikian, antrean di bandara dapat berkurang signifikan.

Ia menguraikan seorang penumpang setidaknya melewati tiga antrean, yakni antrean pemindaian barang, "check-in", dan pembayaran PSC. Dengan adanya penyatuan PSC dengan tiket pesawat, maka ia optimistis akan mengurangi antrean di bandara sekitar 50 persen.

(SSB)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012