Jakarta (ANTARA Kalbar) - Menkeu Agus Martowardoyo menjelaskan sejak sejak 2005 dana transfer daerah meningkat dari RP150 triliun dan sekarang 2012 mencapai Rp478 triliun.

"Artinya, kira-kira 65 persen dari total Rp1.500 triliun APBN di transfer ke daerah. Selain itu, hanya 30 persen yang berada di kementerian pusat, di mana sekarang jumlahnya ada 106 institusi," ucap Agus Martowardoyo.

Sementara terkait Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPID), Menkeu mengakui memang banyak menjadi kasus. Karena itu tambahnya harus sepakati protokolnya agar lebih baik.

"Prinsipnya hak anggaran itu ada di DPR, tapi usulan dari pemerintah. Tetapi kita harus sepakat saat kita menyusun DPPID kalau dari pemerintah hanya mengusulkan dengan kriteria dan indikator yang jelas serta harus konsisten," tukas Menkeu.

Sedangkan mengenai usulan perubahan Dana Alokasi Khusus, Menkeu mengatakan pemerintah setuju saja

 (J004)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012