Jakarta (ANTARA Kalbar) - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) meminta Pemerintah pusat memahami berbagai kesulitan yang dialami daerah terkait transfer dana, khususnya yang menyangkut risiko hukum terhadap para kepala daerah.
"Hampir semua jenis transfer dana pusat ke daerah menghadapi masalah yang menyulitkan daerah, setidaknya Apkasi menginventarisasi 21 masalah dalam proses transfer dana pusat ke daerah," ungkap Ketua Umum Apkasi Isran Noor kepada wartawan setelah rapat dengar pendapat dengan Badan Anggaran DPR RI, Kamis (7/6) tentang penyampaian inventarisasi masalah dan usulan terkait dana transfer ke daerah dari pemerintah pusat.
"Ini adalah peristiwa pertama asosiasi pemerintah daerah berkesempatan menyampaikan inventarisasi masalah dan usulan tentang keuangan," lanjutnya.
Inventarisasi masalah dan usulan Apkasi ini akan menjadi bahan masukan untuk pedoman bagi Pemerintah di dalam Pembahasan Persiapan Penyusunan RAPBN tahun 2013.
Menurut Isran, beberapa masalah dalam pola dan syarat transfer selama ini harus segera diperbaiki karena berkontribusi pada buruknya performa pengelolaan keuangan daerah.
"Kami memaparkan masalah, sekaligus memberikan usulan solusi untuk menyelesaikan masalah transfer dana yang di hadapi anggota Apkasi dan daerah lainnya, usulan ini kalau diterima akan memberikan transparansi keuangan yang bersumber dari daerah dan pemerintah pusat," tambah Isran.
Selama ini belum tampak pemisahan antara sumber penerimaan daerah (PAD) dengan sumber penerimaan APBN. Pemisahan yang jelas dari kedua sumber penerimaan itu diperlukan untuk mengetahui jumlah rinci penerimaan daerah sehingga cap pemerintah daerah yang selalu memiliki ketergantungan kepada pemerintah pusat dapat dihindari.
Perlu diketahui bahwa daerah untuk menggali sumber Pendapatan Asli Daerah tidaklah mudah dilakukan dan harus ada regulasi baru, sebab sumber-sumber penerimaan daerah telah dicatat oleh pemerintah pusat sesuai dengan batasan peraturan perundang-undangan. Sebagai implikasinya, pemerintah daerah tidak mampu melepaskan ketergantungan diri terhadap pemerintah pusat sebagaimana pandangan umum terhadap pemerintah daerah.
(E004)