Pontianak (ANTARA Kalbar)  - Jajaran Polda Kalbar yang tertinggi mengungkap kasus penimbunan BBM ilegal, yakni Kepolisian Resor (Polres) Bengkayang sebanyak 13 kasus, disusul Kepolisian Resor Kota Pontianak 12 kasus, Polres Kapuas Hulu sebanyak 11 kasus, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar sebanyak sembilan kasus.

"Kami berharap, masyarakat tidak lagi melakukan penimbunan BBM, karena bisa berdampak pada langkanya BBM dan melanggar hukum," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar di Pontianak, Jumat.

Sejak Januari hingga Mei 2012 telah mengungkap sebanyak 89 kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal. "Pengungkapan kasus penimbunan BBM ilegal di jajaran Polda Kalbar meningkat sepuluh kali lipat dibanding tahun 2011 sebanyak sembilan kasus," ungkap Mukson.

Mukson menambahkan, dari sebanyak 89 kasus pengungkapan penimbunan BBM ilegal tersebut, sebanyak 54 kasus masuk tahap sidik, tahap satu sebanyak 21 kasus, tahap dua sebanyak tujuh kasus, penghentian penyidikan satu kasus, dan satu kasus sudah siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.

(A057)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012