Jakarta (ANTARA Kalbar) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin edar bagi "obat kuat" yang banyak beredar di pasaran.

Masyarakat diharapkan berhati-hati dan tidak mengkonsumsi obat semacam itu.

"BPOM tidak pernah memberikan izin edar produk dengan kegunaan atau indikasi 'obat kuat'. Jadi karena tidak terdaftar, tidak ada pihak yang dapat menjamin kebenaran isi kadar dari produk-produk itu," kata Direktur Standarisasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplementer BPOM Hary Wahyu dalam temu media di gedung BPOM Jakarta, Kamis.

Izin edar hanya diberikan oleh BPOM terhadap obat bagi disfungsi ereksi yang pemakaiannya harus di bawah pengawasan dokter setelah melakukan diagnosa dengan indikator-indikator terukur sehingga jelas arah pengobatannya.

Obat-obatan yang digunakan dalam mengatasi disfungsi ereksi seperti sildenafil sitrat, tadalafil dan vardenafil harus diberikan dengan resep dokter dan dengan aturan pakai dan kadar yang jelas dan terukur.

Sedangkan "obat kuat" yang banyak dijual di masyarakat umumnya tidak memiliki kadar yang jelas dan tanpa pengawasan dokter sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak yang tidak diinginkan.

Hary mengatakan bahwa jika ada pedagang "obat kuat" yang mengaku obatnya mengandung sildenafil sitrat, tadalafil dan vardenafil dijual di jalanan pasti ilegal karena seharusnya obat semacam itu dibeli di apotik dengan pengawasan dokter.

"Penggunaan obat semacam ini tanpa diagnosa yang jelas dapat menimbulkan dampak-dampak yang tidak diinginkan, seperti stroke atau bahkan kematian," kata Hary.

(A043)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012