Sungai Raya, Kalbar (ANTARA Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Dinas Perikanan dan Kelautan setempat akan melakukan pemetaan potensi pulau-pulau terkecil dengan menetapkan batas zonasi, untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

"Sebagian besar wilayah Kubu Raya ini merupakan wilayah perairan, jadi banyak pulau-pulau kecil yang ada dan berbatasan langsung dengan kabupaten lainnya di Kalbar," kata Plt Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kubu Raya, Suharjo, Jumat.

Menurutnya jika tidak dibuatkan batas zonasi, tentu akan sulit untuk menentukn batas wilayah kita.

Dia menambahkan dengan penetapan batas zonasi itu tentu pihaknya akan lebih mudah memetakan potensi yang ada di setiap pulau dan perairan.

Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya akan menetapkan batas zonasi itu dan menetapkannya dalam sebuah perda agar memiliki kekuatran hukum dan tidak ada lagi klaim dari pihak lain.

"Dalam menetapkan batas zonasi ini, kita melakukan kerjasama dengan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak dan Direktur Tata Ruang Wilayah Laut, Pesisir dan pulau-pulau kecil Kementrian Kelautan dan Perikanan," tuturnya.

Suharjo mengatakan, pihaknya akan meminta berbagai masukan untuk menyempurnakan hasil perencanaan mereka. Untuk kedepannya dijadikan bahan acuan prosesnya di perdakan.

"Jika semua keputusan sudah final dan di sepakati oleh pihak-pihak terkait, maka akan dijadikan perda tentang rencana zonasi kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Kubu Raya," katanya.

Dia juga mengatakan, sambil menunggu Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Kubu Raya yang masih dalam proses.

"Sambil RTRW di tetapkan, rencana zonasi ini kita ajukan untuk di perdakan, sebenarnya breakdown ini diberikan wilayah pesisir dan pantai. Kewenangan yang diberikan sesuai kabupaten adalah 4 mil," katanya.

Jadi, lanjutnya, itu merupakan tindak lanjut dari undang-undang Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dan itu ada kewajiban pemerintah kabupaten/kota untuk menjadi tanggungjawab.

Menurutnya penyusunan rencana zonasi, rencana pengelolaan dan rencana aksi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tersebut jika dilaksanakan secara terpadu dan sinergi antara semua sektor, semua pemangku kepentingan dan masyarakat akan memberikan arahan pemanfaatan areal yang tepat.

(pso-171)

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012