Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, meningkatkan pelayanan administrasi di wilayah pesisir dengan pemekaran kecamatan di Batu Ampar.
"Dengan adanya pemekaran, maka rentang kendali pemerintahan yang terlalu jauh dapat dipangkas dan dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat," ujar Pj Bupati Kubu Raya Syarif Kamaruzaman di Sungai Raya.
Untuk itu pihaknya mendorong dilakukan langkah pertama, yakni pembentukan sejumlah desa baru sebagai salah satu syarat dari pemekaran kecamatan.
"Ini ada rencana pemekaran, namun terhambat persyaratan karena kurangnya desa. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada proses percepatan pembentukan desa-desa baru sehingga ini bisa dimekarkan," kata Kamaruzaman.
Menurutnya pemerintah mengupayakan dilakukannya langkah pertama pemenuhan syarat pemekaran kecamatan yakni dengan pembentukan desa baru di Kecamatan Batu Ampar yang saat ini baru terdapat 15 desa.
Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 2008, Pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa cakupan wilayah sebagaimana dimaksud daerah kabupaten paling sedikit terdiri atas 10 desa/kelurahan dan untuk daerah kota paling sedikit terdiri atas 5 desa/kelurahan.
Dikatakannya, Batu Ampar merupakan Kecamatan di Kabupaten Kubu Raya yang terluas dan terjauh, untuk itu ia berharap pemekaran Kecamatan Batu Ampar dapat segera terealisasi.
Kecamatan Batu Ampar berbatasan dengan Kabupaten Sanggau, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Ketapang, dan Selat Karimata, sehingga Batu Ampar sebagai kecamatan yang memerlukan perhatian khusus.*