Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, terus berupaya menjadi kabupaten layak anak dengan mendorong penerapan peraturan perlindungan anak tingkat desa yang saat ini sudah terbit di tiga desa.
"Peraturan desa terkait dengan perlindungan anak yang saat ini sudah terbit ialah di Desa Mekarsari, Desa Teluk Bakung dan Desa Sumber Agung," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kubu Raya, Dyah Tut Wuri Handayani di Sungai Raya, Sabtu.
Dyah menuturkan pihaknya menggandeng Wahana Visi Indonesia pada 2024 untuk memfasilitasi pemerintah desa di wilayahnya menyusun regulasi perlindungan anak.
Dyah menuturkan pihaknya menggandeng Wahana Visi Indonesia pada 2024 untuk memfasilitasi pemerintah desa di wilayahnya menyusun regulasi perlindungan anak.
"Kami berupaya melindungi anak-anak lewat peraturan desa. Tahun 2024 mitra kami Wahana Visi Indonesia akan memfasilitasi pemerintah desa menyusun peraturan desa tentang Perlindungan Anak," katanya.
Dyah melanjutkan, terdapat 13 desa di Kabupaten Kubu Raya yang akan difasilitasi dalam penyusunan peraturan desa terkait perlindungan anak.
Di antaranya yakni Desa Kapur, Desa Limbung, Desa Sungai Kakap, Desa Sungai Rengas, Desa Sungai Itik, Desa Rasau Jaya Umum, Desa Rasau Jaya Tiga, Desa Lingga, Desa Korek, Desa Bengkarek, Desa Pancaroba, Desa Teluk Bakung, dan Desa Pasak Piang.
Menurutnya Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas hidup dan melindungi hak anak dengan menciptakan kondisi yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak.
Kubu Raya sebelumnya telah memperoleh predikat Kabupaten Layak Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada 2022.
Pencapaian tersebut berhasil diraih berkat beberapa terobosan yang di lakukan oleh Pemkab Kubu Raya seperti program WebGIS dan Geospasial, kemudian kemitraan dengan berbagai pihak.