Pontianak (ANTARA Kalbar) - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan menganggap sidang paripurna yang membahas pembentukan panitia khusus tentang aset dan Provinsi Kapuas Raya, ilegal.
"Karena ada pelanggaran dalam pengajuan usulan dari pembentukan dua panitia khusus tersebut," kata Krisantus Kurniawan di Pontianak, Jumat.
Ia mengakui termasuk satu dari sejumlah anggota dewan pengusul pembentukan pansus untuk aset dan Provinsi Kapuas Raya tersebut.
Namun, lanjut dia, usulan yang kemudian dibahas di sidang paripurna yang berlangsung Jumat (10/8) itu sudah kedaluwarsa.
Selain itu, ungkap dia, usulan lanjutan hanya memindahkan fotokopi tanda tangan pengusul sebelumnya. "Tanda tangan yang pertama itu pada 22 Februari 2011, sudah setahun lebih. Sementara selama rentang waktu tersebut hingga kini banyak perubahan yang terjadi," kata Krisantus Kurniawan.
Salah satunya, kata dia, adanya hasil evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan hasil pemeriksaan tahun anggaran 2011.
"BPK menyarankan agar cukup dibentuk panitia kerja, bukan pansus," ujar Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sanggau itu.
Adanya perubahan itu yang menjadi pertimbangan utama Krisantus untuk mencabut usulan pembentukan pansus Aset dan Provinsi Kapuas Raya.
"Makanya saat sidang, saya sudah tegaskan bahwa bisa saja keputusan yang dihasilkan ilegal karena ada pelanggaran dalam pengajuannya," kata dia menegaskan.
Lima dari sembilan fraksi di DPRD Provinsi Kalimantan Barat menolak pembentukan panitia khusus untuk aset dan pembentukan Provinsi Kapuas Raya (PKR) yang diusulkan sejumlah anggota Dewan.
Lima fraksi yang menolak adalah Demokrat, PDI Perjuangan, Gerindra Sejahtera Baru, Hanura dan PKS.
Sedangkan empat fraksi yang mendukung yakni PPP, Golkar, PAN dan Khatulistiwa Bersatu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
"Karena ada pelanggaran dalam pengajuan usulan dari pembentukan dua panitia khusus tersebut," kata Krisantus Kurniawan di Pontianak, Jumat.
Ia mengakui termasuk satu dari sejumlah anggota dewan pengusul pembentukan pansus untuk aset dan Provinsi Kapuas Raya tersebut.
Namun, lanjut dia, usulan yang kemudian dibahas di sidang paripurna yang berlangsung Jumat (10/8) itu sudah kedaluwarsa.
Selain itu, ungkap dia, usulan lanjutan hanya memindahkan fotokopi tanda tangan pengusul sebelumnya. "Tanda tangan yang pertama itu pada 22 Februari 2011, sudah setahun lebih. Sementara selama rentang waktu tersebut hingga kini banyak perubahan yang terjadi," kata Krisantus Kurniawan.
Salah satunya, kata dia, adanya hasil evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan hasil pemeriksaan tahun anggaran 2011.
"BPK menyarankan agar cukup dibentuk panitia kerja, bukan pansus," ujar Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sanggau itu.
Adanya perubahan itu yang menjadi pertimbangan utama Krisantus untuk mencabut usulan pembentukan pansus Aset dan Provinsi Kapuas Raya.
"Makanya saat sidang, saya sudah tegaskan bahwa bisa saja keputusan yang dihasilkan ilegal karena ada pelanggaran dalam pengajuannya," kata dia menegaskan.
Lima dari sembilan fraksi di DPRD Provinsi Kalimantan Barat menolak pembentukan panitia khusus untuk aset dan pembentukan Provinsi Kapuas Raya (PKR) yang diusulkan sejumlah anggota Dewan.
Lima fraksi yang menolak adalah Demokrat, PDI Perjuangan, Gerindra Sejahtera Baru, Hanura dan PKS.
Sedangkan empat fraksi yang mendukung yakni PPP, Golkar, PAN dan Khatulistiwa Bersatu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012