Jakarta (ANTARA Kalbar) - Komisi Yudisial mengumumkan 42 orang Calon Hakim Agung (CHA) yang lulus seleksi tahap dua yaitu seleksi kualitas yang meliputi penulisan visi, studi kasus pelanggaran etika, studi kasus putusan kasasi dan karya tulis profesi.

"Dari 119 yang mendaftar, kemudian diseleksi tahap pertama yaitu administratif menjadi 81 dan memasuki tahap dua, dan yang lulus ada 42 orang dengan nilai sesuai passing grade 6,4 sampai 6,9," kata Anggota Komisi Yudisial (KY) Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrohman Syahuri di Jakarta, Rabu.

Pada seleksi tahap dua, para peserta diminta membuat putusan kasasi dengan kasus yang diajukan, mirip seperti membuat putusan hakim agung yang sebenar-benarnya.

Selain itu, peserta yang berlatar belakang hakim juga diminta untuk membuat karya profesi mereka berupa putusan pengadilan tinggi.

"Makanya ada yang menyerahkan putusan pengadilan negeri, itu tidak bisa dinilai. Sehingga kalau dia tidak bisa mengumpulkan putusan majelis hakim tinggi, maka dia tidak lolos," kata Taufiq.

Sementara itu, untuk yang berlatar belakang non hakim, peserta diminta menyerahkan buku, jurnal, makalah, tuntutan atau pembelaan.

"Dan penilaian seleksi tahap dua ini betul-betul seleksi kualitas, jadi seleski kualitas ini adalah seleksi tentang pengetahuan keilmuan dari calon peserta," ujar Taufiq.

Hal menarik yang terjadi pada seleksi tahap dua ini adalah untuk pertama kalinya KY melibatkan Hakim Agung aktif untuk menjadi juri penilai.

"Jadi ini menandakan hubungan KY dan MA sudah mulai mesra, kemarin kami dikritik DPR, MA dan KY tidak boleh terlalu harmonis, takut ada kolusi, tapi kami tetap secara profesional dan objektif," kata Taufiq.

Calon hakim yang lulus tahap dua berjumlah 42 orang dan dibagi berdasarkan kamar yang dibutuhkan, meliputi 27 orang kamar pidana, sembilan orang kamar perdata dan enam orang kamar Tata Usaha Negara (TUN).

"Secara resmi nama-namanya akan kami sampaikan besok di media massa, dan yang 42 orang ini berhak mengikuti tahap tiga yang terkait dengan integritas," kata Taufiq.

    
(SDP-52)

Pewarta:

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012