Jakarta (ANTARA Kalbar) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) belum siap menghadapi kenaikan harga gas sebesar 35 persen per 1 September karena tidak disertai dengan penambahan pasokan.
"Pemerintah bersama pelaku usaha telah sepakat akan melakukan pembicaraan dengan kalangan industri untuk membahas penambahan kuota gas pada pertengahan tahun lalu. Namun, sampai dengan saat ini komitmen tersebut belum terealisasi, sehingga pelaku industri pasrah menghadapi kenaikan harga gas," kata Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi di Jakarta, Rabu.
Tidak adanya penambahan pasokan gas bagi industri, menurut Sofjan, diharapkan tidak berimbas negatif bagi operasional pabrik dan ketenagakerjaan.
"Pelaku usaha khawatir pasokan gas yang tidak pasti membuat kapasitas produksi tidak maksimal. Hal tersebut membuat produktivitas tenaga kerja tidak maksimal," paparnya.
Sedangkan Ketua Koordinator Gas Industri Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Achmad Widjaya, mengatakan PT Perusahaan Gas Negara (Tbk) telah mengirimkan surat edaran kepada pelaku industri dengan nomor surat 119900.ND/PP.01.01/SBU I/2012 tentang Pemberitahuan Penyesuaian Harga Gas.
"Dalam surat edarannya, harga gas untuk K1 ditetapkan US$6,71 per Million Metric British Thermal Unit (MMBtu) dan ditambah dengan Rp770 per meter kubik yang berlaku 1 September 2012 hingga 31 Maret 2013. Sedangkan harga gas untuk K2 ditetapkan US$6,71 per MMBtu dan ditambah dengan Rp750 per meter kubik yang mulai diberlakukan pada 1 September 2012 sampai dengan 31 Maret 2013," katanya.
Achmad menambahkan, harga tersebut berlaku untuk pelanggan industri, jasa, komersial, dan pelanggan industri manufaktur serta pembangkit listrik di area Jakarta, Bogor, Bekasi, Karawang, dan Banten.
(IAZ)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
"Pemerintah bersama pelaku usaha telah sepakat akan melakukan pembicaraan dengan kalangan industri untuk membahas penambahan kuota gas pada pertengahan tahun lalu. Namun, sampai dengan saat ini komitmen tersebut belum terealisasi, sehingga pelaku industri pasrah menghadapi kenaikan harga gas," kata Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi di Jakarta, Rabu.
Tidak adanya penambahan pasokan gas bagi industri, menurut Sofjan, diharapkan tidak berimbas negatif bagi operasional pabrik dan ketenagakerjaan.
"Pelaku usaha khawatir pasokan gas yang tidak pasti membuat kapasitas produksi tidak maksimal. Hal tersebut membuat produktivitas tenaga kerja tidak maksimal," paparnya.
Sedangkan Ketua Koordinator Gas Industri Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Achmad Widjaya, mengatakan PT Perusahaan Gas Negara (Tbk) telah mengirimkan surat edaran kepada pelaku industri dengan nomor surat 119900.ND/PP.01.01/SBU I/2012 tentang Pemberitahuan Penyesuaian Harga Gas.
"Dalam surat edarannya, harga gas untuk K1 ditetapkan US$6,71 per Million Metric British Thermal Unit (MMBtu) dan ditambah dengan Rp770 per meter kubik yang berlaku 1 September 2012 hingga 31 Maret 2013. Sedangkan harga gas untuk K2 ditetapkan US$6,71 per MMBtu dan ditambah dengan Rp750 per meter kubik yang mulai diberlakukan pada 1 September 2012 sampai dengan 31 Maret 2013," katanya.
Achmad menambahkan, harga tersebut berlaku untuk pelanggan industri, jasa, komersial, dan pelanggan industri manufaktur serta pembangkit listrik di area Jakarta, Bogor, Bekasi, Karawang, dan Banten.
(IAZ)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012