Sungai Raya (ANTARA Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menunggu konfirmasi dari Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk melaksanakan tes ulang CPNS Kubu Raya tahun 2010 lalu yang direncanakan tanggal 8 September mendatang.

"Terkait pelaksanaan tes ulang CPNS Kubu Raya 2010, kita sepenuhnya menyerahkan permasalahan tersebut kepada Kemenpan RB dan BKN. Karena hingga saat ini belum ada surat balasan dari pusat," kata Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan di Sungai Raya, Senin.

Menurutnya, kalaupun, keputusannya tes CPNS tersebut tetap dijalankan berdasarkan keputusan pusat, maka pihaknya akan tetap menjalankan tes ulang tersebut.

"Dalam hal ini, kami berterimakasih atas pendapat yang disampaikan oleh sejumlah LSM. Karena Pemkab juga menjalankan kebijakan yang telah ditentukan," katanya, menanggapi statemen sejumlah LSM dan Ormas yang ada di Kubu Raya dan Kalbar yang menyatakan meminta test ulang CPNS Kubu Raya tersebut ditunda hingga adanya putusan PTUN.

Dia mengatakan, Pemkab Kubu Raya, akan tetap menunggu dan menjalankan keputusan yang telah dikeluarkan oleh Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negeri.

"Di era demokrasi seperti ini, siapapun boleh berpendapat dan kita harus saling menghargai," tuturnya.

Pada dasarnya, Muda menegaskan bahwa saat ini posisi Pemkab Kubu Raya bukan pada tataran mencari siapa yang salah dan benar. Yang terpenting saat ini, yang harus dilakukan adalah Pemkab terus berupaya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun disisi lain, semua pihak juga harus menghargai proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

Seebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kalimantan Barat, Zainul Arifin yang didampingi sejumlah Ketua LSM dan Organisasi Kemasyarakatan di Pontianak mengatakan seharusnya Badan Kepegawaian Negara dan Kementrian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tidak menetapkan tes ulang bagi CPNS Kubu Raya lulusan tahun 2010. Karena hingga saat ini lulusan CPNS Kubu Raya tahun 2010 lalu masih memperjuangkan hak mereka di PTUN.

Zainul menerangkan, seandainya tes ulang dilakukan, dan didapatkan kembali 236 CPNS baru yang lulus, maka pertanyaannya bagaimanakah dengan nasib 236 CPNS sebelumnya yang telah dinyatakan lulus. Karena sudah bisa dipastikan mereka semua lulus. Dan jika itu terjadi, tes ulang ini bukan justru menjadi solusi dari polimik CPNS di Kubu Raya, tetapi justru menjadi polemik yang berkepanjangan.

"Proses hukum PTUN itu masih sedang berjalan, namun pemerintah pusat melalui Menpan dan BKN sudah menetapkan bahwa tes itu harus di ulang. Tidak menutup kemungkinan masalah ini justru akan semakin panjang," kata Zainul.

(pso-171)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012