Jakarta (ANTARA Kalbar) - Menteri BUMN Dahlan Iskan merasa kecewa, sebab penerapan penggabungan Passanger Services Charge (PSC) atau "airport tax", dengan tiket maskapai penerbangan mundur menjadi Oktober.

"Saya akan mencari tahu alasannya mengapa hal ini bisa terjadi," kata Dahlan saat ditemui usai Rapat Pimpinan di kantor pusat PT Perusahaan Gas Negara Tbk, Jakarta, Selasa.

Penerapan penggabungan "airport tax" dengan tiket pesawat sebelumnya dijadwalkan berlaku 1 September 2012.

Dahlan menduga mundurnya penerapan "airport tax" ini disebabkan oleh sistem teknologi dan informasi (TI) maskapai penerbangan yang tidak memadai atau kerja program sistem penggabungan "airport tax" yang tidak teliti oleh pihak yang bersangkutan, serta sistem kontrol yang tidak baik.

"Apakah ini masalah TI atau masalah kesepakatan saja. Saya akan cari tahu," katanya.

Dahlan optimistis penerapan penggabungan "airport tax" yang dilakukan PT Garuda Indonesia Tbk tidak ada kendala karena sistem TI emiten berkode GIAA ini sudah terkoneksi dengan BUMN Kebandarudaraan.

(SSB)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012