Pontianak (ANTARA Kalbar) - Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau, Kukuh Tryatmaka mengatakan pendataan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) terhadap perbaikan 407 rumah tidak layak huni tahun 2012 di Kecamatan Kapuas dilakukan perangkat desa masing-masing dan telah dilakukan seleksi ketat untuk penetapan penerimanya.

"Menanggapi keluhan yang disampaikan warga Dusun Entikai, dimana mereka menduga adanya indikasi tidak tepat sasaran dalam penyaluran bantuan program itu, saya rasa itu sah-sah saja. Namun, perlu diketahui bahwa dalam penyaluran bantuan itu, data penerima bantuan tersebut merupakan hasil pendataan yang dilakukan Pemerintah Desa," kata Kukuh, Senin.

Dia menjelaskan, program Pemerintah Pusat berupa BLT terhadap perbaikan 407 rumah tidak layak huni tahun 2012 di Kecamatan Kapuas dilakukan secara bertahap. Sehingga dari 1.000 unit rumah yang diusulkan, hanya 407 saja yang diberikan pusat.

Data 407 rumah yang diajukan berbagai Desa melalui Pemerintah Daerah tersebut, semuanya telah melalui verifikasi dan disetujui oleh Kementerian Perumahan Rakyat.

"Seleksinya juga ketat, makanya tidak semua usulan Pemkab itu dikabulkan. Tapi data itulah yang disetujui melalui verifikasi Kemenpera," ujarnya.

Terkait dengan pungutan dalam hal pendataan yang dilakukan oleh desa kepada masyaraka, dirinya mengaku tidak mengetahui hal itu.

"Kalau itu saya kurang tahu juga. Coba tanya ke bagian teknisnya," katanya.

Sementara itu, terkait dengan pungutan yang bebankan kepada masyarakat, Wakil Ketua Komisi C DPRD, Jana menyampaikan, sejauh ini Pemerintah Daerah telah menganggarkan Rp100 juta untuk dana pendampingan program BLT tersebut.

Namun secara detail, dirinya tidak mengetahui untuk apa dana itu digunakan, apakah termasuk dengan biaya administrasi dan biaya foto.

(pso-171)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012