Jakarta (ANTARA Kalbar) - Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Abdon Nababan, mengatakan perlu adanya perpanjangan moratorium penebangan hutan yang tertuang dalam Inpres nomor 10/2011 yang berlaku selama dua tahun.

"Perlu perpanjangan moratorium, karena waktu dua tahun itu tidak akan cukup mengingat banyaknya terjadi tumpang tindih izin," ujar Abdon di Jakarta, Senin.

Abdon mengatakan paling tidak diperlukan waktu minimal lima tahun untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Ibarat penyakit, ini penyakitnya sudah kronis. Hingga sekarang (setahun setelah dikeluarkannya inpres), belum terasa ada perubahannya," tambah dia.

Secara garis besar, lanjut dia, kesalahan terjadinya perselisihan antara masyarakat dan perusahaan, adalah kesalahan pemberi izin atau pemerintah yang mengeluarkan izin di wilayah adat.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Hadi Daryanto, mengatakan moratorium pasti akan diperpanjang.

"Karena ada UU yang menyatakan hutan lindung dan alam tidak boleh dikasih izin," ujar Hadi.

UU tersebut adalah Undang-Undang No 5/1990 tentang Konservasi Alam dan Ekosistem. Sedangkan inpres tergantung dari presiden.

Staf Khusus Presiden Bidang Perubahan Iklim, Agus Purnomo, juga mengharapkan agar moratorium penebangan hutan tetap akan diperpanjang, dan tidak hanya berlaku selama dua tahun.

"Agar kerja keras kita dalam mengurangi emisi karbon, tidak sia-sia," harap Agus.

(I025)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012