Pontianak (ANTARA Kalbar) - Direktur Pusat Kebijakan Publik Indonesia (Puskepi) Sofyano Zakaria menyatakan, penangkapan kapal pengangkut minyak mentah MT Martha Global di wilayah Kepulauan Riau oleh pihak Bea Cukai hendaknya disikapi secara tegas oleh penegak hukum.

"Penanganan kasus tersebut harus disampaikan ke publik, apakah telah dilakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap kasus tersebut," kata Sofyano Zakaria dalam keterangan tertulisnya yang diterima ANTARA di Pontianak, Senin.

Sebelumnya, Bea Cukai Kepri, mengamankan satu unit super tanker MT Martha Global (bendera Indonesia) yang bermuatan 35 ribu kilo liter minyak mentah di laut Natuna dalam perjalanannya menuju Malaysia.

Sofyano menjelaskan, jangan sampai publik punya persepsi "liar" terhadap kasus tersebut, karena hingga kini tidak jelas penanganan kasusnya.

"Bea Cukai hendaknya menjelaskan ke publik apakah benar telah terjadi penyelundupan minyak mentah yang bisa dibuktikan secara hukum atau baru sekadar dugaan terjadi penyelundupan," ujarnya.

Menurut dia, tindakan penyelundupan minyak mentah, apabila sudah bisa dipastikan secara hukum, dan keberadaan minyak mentah di kapal itu tidak memiliki dokumen asal usul atau minyak mentah yang dibawa tidak sesuai dengan dokumen yang ada.

"Jika hal itu belum dilakukan, maka kasus itu baru diduga. Jika tidak ada penjelasannya, maka bisa merusak kredibilitas perusahaan minyak tersebut," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Sofyano menambahkan, sebaiknya pejabat pemerintah yang terkait dengan hal itu tidak terburu-buru dalam mengeluarkan pendapat pribadi yang justru akan merugikan keberadaan pemerintah.

(A057)



 

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012