Sungai Raya (ANTARA Kalbar) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kubu Raya memberikan peringatan sejumlah pedagang kaki lima yang berjualan di pinggir Jalan Ahmad Yani II hingga Bundaran Ali Anyang untuk membongkar lapaknya, karena lokasi lapak tersebut berada pada fasilitas umum dan mengganggu ketertiban umum.

"Saat ini, keberadaan pedagang kaki lima semakin banyak yang menggunakan fasilitas umum, seperti di tepi jalan dan di atas saluran air. Rata-rata letak lapak pedagang sudah mendekati jalan dan telah menutupi saluran air," kata Kepala Sat Pol PP Kabupaten Kubu Raya, Andy Hasryad di Sungai Raya, Rabu.

Dia mengatakan, saat ini tengah melakukan pendataan keberadaan pedagang kaki lima yang berjualan di tempat-tampat fasilitas umum. dan sedang melakukan pendekatan persuasif kepada sejumlah pedagang agar mau membongkar lapak, sambil memberikan surat peringatan kepada pedagang yang akan dimulai dalam waktu dekat ini.

Andy menegaskan, para pedagang diharapkan dapat menaati aturan yang ada, karena selama ini sudah sering diberikan peringatan, namun masyarakat tidak mematuhi, bahkan sebaliknya keberadaan pedagang informal semakin bertambah.

Dia menjelaskan pihaknya akan melakukan penertiban sesuai dengan prosedur yang ada. Karena berdasarkan perda yang berlaku, sudah jelas lahan yang digunakan pedagang melanggar.

"Saat ini kita masih memberikan peringatan secara lisan, namun jika sampai peringatan pertama hingga ketiga tidak dipatuhi, terpaksa kita akan melakukan pembongkaran secara paksa," katanya.

(pso-171)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012