Sungai Raya (ANTARA Kalbar) - Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan mengharapkan dengan adanya peluang pemanfaatan hasil hutan kayu yang ada di kabupaten itu dapat mempercepat pencapaian kesejahteraan masyarakat.

"Pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman rakyat merupakan peluang yang harus dimanfaatkkan. Karena, tidak dapat dipungkiri, selama ini pengelolaan hutan selalu dilakukan oleh perusahaan besar termasuk penguasaan lahan," kata Muda di Sungai Raya, usai menyerahkan surat keputusan bupati tentang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman rakyat (IUPHKH-HTR) dalam hutan tanaman kepada perwakilan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, Rabu.

Melalui HTR, kata Muda, masyarakat jangan hanya bisa menyalahkan pemberian pengelolaan lahan kepada HTI. Namun dengan peluang yang saat ini sudah semakin terbuka masyarakat harus segera memanfaatkan peluang yang ada melalui kelompok koperasi untuk dapat mengelola hutan.

"Ini peluang masyarakat harus bisa memanfaatkannya. Jangan sampai ada kawasan yang tidak dapat dimanfaatkan sehingga tidak menjadi apa-apa," tuturnya.

Dengan adanya pemanfaatan hutan kayu pada HTR, tambah Muda tentu berdampak panjang terhadap kehidupan masyarakat. Sebagai contoh, dengan pemanfaatan HTR tentu akan membuka lapangan kerja yang dikelola koperasi.

"Saya sangat mengharapkan HTR dapat ditanami kayu oleh masyarakat. Yang mana hasilnya akan kita rasakan lima hingga enam tahun yang akan datang," tuturnya.

Muda menegaskan pengelolaan HTR pada dasarnya adalah bentu keadilan yang selama ini didambakan masyarakat. Karena pada akhirnya masyarakat mendapat kesempatan untuk mengelola hutan selain perusahaan besar.

Sementara itu, Dirjen Kementerian Kehutanan RI, Bambang Hendrayono mengatakan dengan dilakukan pencadangan hutan produksi yang nantinya akan dikelola oleh masyarakat melalui koperasi, tentu harus dimanfaatkan masyarakat. Pencadangan HTR pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan produksi perkayuan yang dikelola oleh masyarakat.

"Di Kabupaten Kubu Raya luas HTR yang dicadangkan hampir lima ribu haktare," katanya.

Bambang menegaskan bahwa program pencadangan HTR adalah program pemberdayaan masyarakat. Dengan keterlibatan masyarakat, maka dapat kembali memperbaiki kondisi hutan yang rusak. bahkan lebih dari itu, dengan keterlibatan masyarakat maka akan dapat membantu perekonomian masyarakat.

(pso-171)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012