Jakarta (ANTARA Kalbar) - Pemerintah menyatakan telah melakukan pembelaan dan pendampingan hukum kepada dua orang TKI asal Pontianak yang terancam hukuman mati di Malaysia, melalui pengacara khusus sampai tingkat kasasi untuk membebaskan kedua TKI tersebut.
"Pemerintah memberikan pendampingan dan pembelaan hukum secara maksimal kepada semua TKI yang terlibat dengan masalah hukum di negara-negara penempatan. Apalagi TKI yang terancam hukuman mati, pasti kita bela," kata Kepala Pusat Humas Kemnakertrans Suhartono dalam keterangan pers di Kantor Kemnakertrans di Jakarta, Rabu.
Suhartono mengatakan selama ini pemerintah telah mengambil langkah-langkah pendampingan dan perlindungan terhadap kasus hukum yang mengakibatkan Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu terancam hukuman mati.
Dua TKI asal Pontianak, Kalimantan Barat, Frans Hiu (22) dan Dharry Hiu (20) divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor atas dakwaan membunuh Kharti Raja, warga Negara Malaysia beretnis India pada 3 Desember 2010.
Hakim tunggal Nur Cahaya Rashad mengabulkan dakwaan jaksa penuntut umum Zainal Azwar dimana kedua TKI dijerat Pasal 302 Undang-Undang Pidana Malaysia dengan hukuman maksimal gantung sampai mati.
"Pihak Kemnakertrans terus berkoordinasi dengan Perwakilan RI di Malaysia dan BNP2TKI untuk memastikan perlindungan hukum terus dilakukan sampai tahap kasasi.sebagai upaya membebaskan dua orang TKI kita di Malaysia," kata Suhartono.
Pemerintah disebutnya telah mengupayakan semaksimal mungkin pemdampingan dan pemberian bantuan hukum dan menyiapkan satu pengacara khusus untuk setiap kasus WNI yang teramcam hukuman mati.
Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu merupakan kakak beradik yang bekerja di sebuah kedai di Malaysia, dan saat itu bekerja menjaga kedai video game.
Kedua TKI tersebut menggunakan visa pelancong untuk bekerja di Malaysia, sehingga termasuk kategori TKI nonprosedural.
Meskipun demikian, Suhartono mengatakan pemerintah tetap berkewajiban untuk melindungi semua TKI, baik itu TKI yang prosedural maupun nonprosedural, apabila terlibat dalam kasus hukum di negara penempatan.
"Semua warga negera Indonesia, termasuk TKI yang prosedural maupun nonprosedural yang berada di negara-negara penempatan pasti mendapatkan perlindungan optimal dari pemerintah. Apalagi kasusnya ini membela diri," ucap Suhartono.
(A043)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
"Pemerintah memberikan pendampingan dan pembelaan hukum secara maksimal kepada semua TKI yang terlibat dengan masalah hukum di negara-negara penempatan. Apalagi TKI yang terancam hukuman mati, pasti kita bela," kata Kepala Pusat Humas Kemnakertrans Suhartono dalam keterangan pers di Kantor Kemnakertrans di Jakarta, Rabu.
Suhartono mengatakan selama ini pemerintah telah mengambil langkah-langkah pendampingan dan perlindungan terhadap kasus hukum yang mengakibatkan Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu terancam hukuman mati.
Dua TKI asal Pontianak, Kalimantan Barat, Frans Hiu (22) dan Dharry Hiu (20) divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor atas dakwaan membunuh Kharti Raja, warga Negara Malaysia beretnis India pada 3 Desember 2010.
Hakim tunggal Nur Cahaya Rashad mengabulkan dakwaan jaksa penuntut umum Zainal Azwar dimana kedua TKI dijerat Pasal 302 Undang-Undang Pidana Malaysia dengan hukuman maksimal gantung sampai mati.
"Pihak Kemnakertrans terus berkoordinasi dengan Perwakilan RI di Malaysia dan BNP2TKI untuk memastikan perlindungan hukum terus dilakukan sampai tahap kasasi.sebagai upaya membebaskan dua orang TKI kita di Malaysia," kata Suhartono.
Pemerintah disebutnya telah mengupayakan semaksimal mungkin pemdampingan dan pemberian bantuan hukum dan menyiapkan satu pengacara khusus untuk setiap kasus WNI yang teramcam hukuman mati.
Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu merupakan kakak beradik yang bekerja di sebuah kedai di Malaysia, dan saat itu bekerja menjaga kedai video game.
Kedua TKI tersebut menggunakan visa pelancong untuk bekerja di Malaysia, sehingga termasuk kategori TKI nonprosedural.
Meskipun demikian, Suhartono mengatakan pemerintah tetap berkewajiban untuk melindungi semua TKI, baik itu TKI yang prosedural maupun nonprosedural, apabila terlibat dalam kasus hukum di negara penempatan.
"Semua warga negera Indonesia, termasuk TKI yang prosedural maupun nonprosedural yang berada di negara-negara penempatan pasti mendapatkan perlindungan optimal dari pemerintah. Apalagi kasusnya ini membela diri," ucap Suhartono.
(A043)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012